Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta mengupayakan ribuan buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan oleh perusahaan di DIY akibat COVID-19 menjadi peserta program Kartu Pra Kerja.
"Kami sudah daftarkan semua sebagai peserta Program Kartu Pra Kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santosa saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Andung, berdasarkan data per 3 April 2020, tercatat 11 perusahaan di DIY melakukan PHK terhadap total sebanyak 258 buruh. Selain itu, sebanyak 296 perusahaan merumahkan sebanyak 13.797 buruh.
"Untuk yang dirumahkan ada yang dibayar 50 persen, 40 persen, 25 persen plus sembako dan ada yang tidak dibayar," kata dia.
Ia mengatakan perusahaan yang mengambil langkah PHK maupun merumahkan karyawannya seluruhnya beralasan mengalami penurunan omzet dratis akibat COVID-19.
"Karena pelanggan turun drastis, bahan baku sulit, 'physhical distancing' omzet turun sampai 80 persen," kata Andung.
Menurut Andung, perusahaan yang melakukan PHK sebagian besar bergerak di sektor ekspor dan impor mebel dan garmen. Perusahaan mebel karena order dari Eropa merosot dan perusahaan garmen karena impor bahan baku tersendat.
"Kemudian hotel kelas melati karena di beberapa tujuan wisata tidak ada tamu," kata dia.
Disnakertrans DIY, kata dia, akan mengawal dan memastikan PHK tetap mematuhi prosedur dan kompensasi sesuai Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan tindakan non-PHK harus melalui kesepakatan bipatrit.
"Melalui pengawas ketenagakerjaan kita selalu memantau dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat pekerja. Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19," kata dia.
Selain buruh yang di-PHK dan dirumahkan, menurut dia, pendaftaran kartu pra kerja juga ditujukan untuk 474 pekerja informal di DIY yang terdiri atas perempuan pekerja rumahan, calon pekerja migran Indonesia, dan purna pekerja migran Indonesia.
"Sudah kmiqa kirim data lengkap by name by address nomor NIK, nama perusahaan, serta nomor telepon genggam masing-masing karyawan," kata Andung.
Berita Lainnya
Disnakertrans Bantul berdayakan keluarga miskin melalui program padat karya
Senin, 22 April 2024 10:48 Wib
Disnakertrans DIY sebut tingkat kepatuhan pengusaha bayar THR meningkat
Sabtu, 20 April 2024 3:25 Wib
Disnakertrans Kulon Progo melaksanakan padat karya di 49 lokasi
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
BPJS Kesehatan Sleman dan Disnakertrans Kulon Progo perluas kepesertaan
Jumat, 5 April 2024 21:01 Wib
Disnakertrans DIY memeriksa 18 perusahaan terkait pembayaran THR
Kamis, 4 April 2024 18:31 Wib
Kulon Progo kerja sama 13 perusahaan atasi ketenagakerjaan
Rabu, 3 April 2024 17:30 Wib
Disnakertrans DIY mendeteksi dini perusahaan tak mampu bayar THR
Rabu, 20 Maret 2024 20:08 Wib
Disnakertrans Kulon Progo pantau kesiapan perusahaan bayar THR
Rabu, 20 Maret 2024 16:21 Wib