Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu mengatakan penyesuaian kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," ujarnya .
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK) Kemendikbud Supriano menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan aparatur sipil negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.
"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), tetapi guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," kata Supriano.
Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.
"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik," ujar Supriano.
Plt Dirjen GTK menambahkan bahwa BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring). BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa COVID-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.
Supriano menyampaikan bahwa alokasi penggunaan dana BOS atau BOP juga fleksibel sesuai kebutuhan sekolah/satuan pendidikan yang berbeda-beda. Menanggapi anggapan bahwa dana BOS atau BOP akan lebih banyak digunakan untuk honor guru dan pembelian pulsa, ia menjelaskan pada dasarnya Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah/satuan pendidikan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data untuk menunjang pembelajaran secara daring.
"Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini," kata Supriano.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rita Aryani mengungkapkan sudah menerima Permendikbud juknis BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.
Kebijakan tersebut dinilai akan sangat membantu, khususnya untuk membayar honor guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang sebelumnya dibiayai dari dana Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP).
"Karena kondisi wabah COVID-19, banyak orang tua yang tidak mampu untuk membayar iuran IPP yang dikelola komite sekolah, jadi kami buatkan surat yang ditandatangani pak Gubernur sekarang lagi proses," ujar Rita.
Berita Lainnya
Bawaslu RI siapkan dana kerahiman petugas meninggal dunia
Rabu, 17 April 2024 5:07 Wib
KPU Kulon Progo sebut dana kampanye PKS terbesar
Senin, 8 April 2024 16:21 Wib
Sandra Dewi diperiksa, telusuri aliran dana korupsi PT Timah
Kamis, 4 April 2024 16:04 Wib
Pemkot Yogyakarta segera menyalurkan dana bantuan parpol dalam dua tahap
Kamis, 28 Maret 2024 23:23 Wib
Telan dana Rp900 miliar untuk normalisasi Sungai Wulan Demak, Jateng
Sabtu, 23 Maret 2024 8:09 Wib
Pemprov DIY wajib mengalokasikan dana pemajuan pembangunan kelurahan
Kamis, 21 Maret 2024 10:52 Wib
Bawaslu Kulon Progo kerja sama BPD DIY saluran dana hibah pilkada
Jumat, 8 Maret 2024 4:57 Wib
Kementerian makan siang gratis perlu dibentuk, usul legislator
Rabu, 6 Maret 2024 16:14 Wib