Pemkab Bantul atur jam operasional toko swalayan cegah penularan COVID-19

id Disdag Bantul,operasional toko,COVID-19

Pemkab Bantul atur jam operasional toko swalayan cegah penularan COVID-19

Kantor Dinas Perdagangan Bantul, DIY (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Operasional Toko Swalayan selama masa tanggap darurat corona virus disease 2019 (COVID-19) guna mencegah risiko penularan infeksi di daerah ini.

"Untuk toko swalayan juga kami batasi operasionalnya, dan kami sudah membuat surat edaran sendiri untuk itu (toko swalayan), dalam rangka pencegahan penularan infeksi COVID-19," kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanta ketika dihubungi ANTARA di Bantul, Minggu.

Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Perdagangan Bantul nomor 510/802 tertanggal 13 April 2020 yang ditujukan kepada semua pengelola dan penanggungjawab toko swalayan di Bantul itu menyebutkan bahwa jam operasional untuk minimarket adalah dari jam 09.00 WIB sampai jam 20.30 WIB.

Sedangkan jam operasional supermarket, hypermarket, departemen store dan grosir atau perkulakan untuk hari Senin sampai Jumat beroperasi dari pukul 10.00 sampai 21.00 WIB, sementara pada Sabtu, Minggu dan hari libur dari pukul 10.00 sampai 21.30 WIB.

"Setiap toko swalayan yang beroperasi harus meminimalisir jumlah karyawan yang bekerja, dan wajib menjaga kebersihan barang atau produk yang dijual dan lingkungan di area penjualan maupun lingkungan toko swalayan," katanya.

Dia juga mengatakan, setiap toko swalayan yang beroperasi di Bantul wajib menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun atau menyediakan cairan hand sanitizer.

Sukrisna mengatakan, setiap toko swalayan wajib memastikan tidak ada penumpukan pengunjung di dalam lingkungan toko dan harus memastikan jarak antarpengunjung minimal satu meter pada saat memilih produk maupun antre pembayaran di kasir.

"Salah satu upaya mengurangi kerumunan di toko swalayan, setiap toko harus bekerja sama kemitraan dengan toko kelontong yang berada dalam satu wilayah kecamatan untuk mensuplai barang dagangan terutama sembako," katanya.

Dia juga mengatakan, seluruh pengelola, karyawan dan pengunjung toko swalayan wajib menggunakan masker selama melakukan aktivitas jual beli atau berinteraksi di lingkungan toko.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024