Di tengah pandemi COVID-19, peredaran narkoba di Kalimantan Selatan tetap tinggi

id Polda kalsel, ditresnarkoba Polda kalsel, peredaran narkoba

Di tengah pandemi COVID-19, peredaran narkoba di Kalimantan Selatan tetap tinggi

Keempat pengedar ditangkap Polda Kalsel dengan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi. (ANTARA/Firman)

Banjarmasin (ANTARA) - Peredaran narkoba di Kalimantan Selatan nampaknya masih tinggi di tengah pandemi COVID-19, dimana pengungkapan kasus oleh polisi yang setiap hari masih terjadi.

"Kemarin ada empat pengedar yang kami amankan dengan total barang bukti 7 paket sabu-sabu seberat 4,86 gram dan ekstasi 10 butir warna hijau berlogo LV dengan berat bersih 4,4 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Minggu.

Dia mengakui wabah virus corona tak lantas membuat peredaran narkotika sepi, karena tingginya permintaan dari pecandu ditengarai membuat penjualan sabu-sabu
tetap ramai.

"Mungkin bagi penyalahguna narkoba tidak ada urusan virus corona. Yang ada di otak mereka hanyalah bagaimana tetap memenuhi kebutuhan akan candu mereka terhadap sabu-sabu maupun ekstasi," beber Iwan.

Sementara empat pengedar yang diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam satu hari pengungkapan itu, yakni MK (24), GN (24), WT (24) dan MS (29).

Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari menangkap MK, GN dan WT yang merupakan satu jaringan pengedar.

Ketiganya dibekuk saat melakukan transaksi sabu-sabu di rumah tersangka WT Jalan Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Kemudian untuk tersangka MS ditangkap karena mengedarkan 10 butir ekstasi saat transaksi di Jalan Kelayan, Kota Banjarmasin.

Oleh penyidik, keempat pengedar itu dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.