Pemkot Yogyakarta gencarkan sapa warga ingatkan disiplin protokol corona

id Sapa warga,yogyakarta, disiplin,protokol pencegahan corona

Pemkot Yogyakarta gencarkan sapa warga ingatkan disiplin protokol corona

Patroli gerakan sapa warga untuk mengingatkan masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol pencegahan penularan COVID-19 di Yogyakarta. ANTARA/HO-Humas Pemkot Yogyakarta

Yogyakarta (ANTARA) - Tim terpadu dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta menggencarkan gerakan sapa warga untuk mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin dan mematuhi berbagai aturan dalam protokol pencegahan penularan virus corona, seperti tetap di rumah dan menjaga jarak.

“Dalam kegiatan ini, kami ingin mengimbau agar masyarakat agar tidak beraktivitas di luar rumah, tidak berkerumun, selalu menjaga jarak aman dan mengenakan masker,” kata Koordinator Bidang Operasional Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, lokasi yang menjadi sasaran patroli gerakan sapa warga adalah beberapa titik yang kerap digunakan untuk berkumpul dan lokasi yang berpotensi muncul sebagai titik keramaian warga.

Terlebih, lanjut dia, dalam beberapa hari terakhir kondisi lalu lintas di Kota Yogyakarta serta aktivitas masyarakat kembali mengalami peningkatan.

“Tidak hanya di titik-titik keramaian, patroli tersebut juga akan menyasar hingga ke perkampungan, kawasan usaha, pertokoan, kafe, hingga warung makan,” katanya.

Sisruwadi memastikan, patroli tersebut akan digelar rutin tiap hari, bahkan dilakukan siang dan malam. Imbauan agar warga tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan penularan COVID-19 disampaikan menggunakan dari mobil yang dilengkapi pengeras suara

“Apabila masih ada warga yang berkelompok atau berkerumun, maka akan langsung dibubarkan. Warga diminta segera pulang ke rumah,” katanya yang menyebut masih ada saja temuan warga yang sekadar duduk-duduk untuk menghabiskan waktu di luar rumah.

Sedangkan bagi pelaku usaha, Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah mengeluarkan sejumlah aturan pembatasan jam operasional untuk mendukung upaya pencegahan penularan virus corona dengan harapan jumlah temuan kasus positif COVID-19 tidak semakin bertambah.

Pembatasan jam operasional diberlakukan untuk pasar tradisional, toko modern berjejaring hingga kafe dan tempat makan.

Jam operasional pasar tradisional dibatasi sesuai kondisi pasar yaitu pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB dan sampai pukul 15.00 WIB khusus untuk Pasar Beringharjo. Sedangkan Pasar Induk Giwangan tetap beroperasi 24 jam.

Sedangkan jam operasional toko modern dibatasi yaitu pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB. Kafe, restoran serta tempat makan hingga pukul 23.00 WIB. Kapasitas tempat duduk pun dikurangi hingga 50 persen dari kapasitas awal, serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Berbagai upaya tersebut dilakukan agar masyarakat selalu ingat dan patuh menjalankan protokol pencegahan COVID-19 sehingga mata rantai penyebaran bisa diputus. Perlu diisiplin sosial yang tinggi,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024