Larangan mudik berlaku untuk kawasan Jabodetabek, wilayah PSBB, dan zona merah

id mudik,larangan mudik,psbb,zona merah,jabodetabek,luhut pandjaitan

Larangan mudik berlaku untuk kawasan Jabodetabek, wilayah PSBB, dan zona merah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan menyatakan larangan mudik berlaku untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan zona merah.

"(Larangan mudik) untuk wilayah Jabotabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan juga wilayah yang masuk zona merah Virus Corona. Jadi saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa mengatur di sana," kata Luhut Pandjaitan di Jakarta, Selasa.

Pada rapat terbatas hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melarang seluruh masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Larangan mudik itu nantinya tidak membolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

"Namun logistik masih dibenarkan, masih juga diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal dengan istilah aglomerasi," ungkap Luhut Pandjaitan.

Selanjutnya transportasi massal di Jabodetabek seperti Kereta Rel Listrik (KRL) juga akan jalan.

"Karena untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan. Jadi saya ulangi KRL juga tidak akan ditutup ini untuk cleaning service, (pekerja) rumah sakit, dan sebagainya karena mereka banyak dari hasil temuan kami yang naik KRL Bogor-Jakarta itu bekerja dalam bidang-bidang tadi," jelas Luhut Pandjaitan.

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020, ada sanksi-sanksinya namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei 2020," tambah Luhut Pandjaitan.

Luhut menjelaskan bahwa keputusan pelarangan mudik itu tidak diambil secara tergesa-gesa.

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap, kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Saya ulangi ya, bertahap, bertingkat, dan berlanjut, jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," tegas Luhut.

Apalagi pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat khususnya wilayah Jabotabek untuk mendukung larangan mudik ini.

"Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan, nah pas itulah pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini," tambah Luhut.

Hingga Senin (20/4), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 6.760 kasus dengan 747 orang dinyatakan sembuh dan 590 orang meninggal dunia dengan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 16.343 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 181.770 orang.

Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (3.097), Jawa Barat (747), Jawa Timur (590), Sulawesi Selatan (370), Jawa Tengah (351), Banten (341), Bali (140), Papua (107), Kalimantan Selatan (96), Sumatera Selatan (89), Sumatera Utara (83)

Saat ini sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB. Provinsi yang sudah disetujui PSBB-nya oleh Kementerian Kesehatan adalah (1) DKI Jakarta dan (2) Sumatera Barat

Sedangkan kabupaten dan kota yang dibolehkan melakukan PSBB adalah (1) Kabupaten Bogor, (2) Kota Bogor, (3) Kota Depok, (4) Kota Bekasi, (5) Kabupaten Bekasi, (6) Kota Tangerang Selatan, (7) Kota Tangerang, (8) Kabupaten Tangerang, (9) Kota Pekanbaru, (10) Kota Makassar, (11) Kota Tegal, (12) Kota Bandung, (13) Kabupaten Bandung, (14) Kabupaten Bandung Barat, (15) Kabupaten Sumedang, (16) Kota Cimahi.

Sumatera Barat akan menerapkan PSBB pada 22 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Kelima daerah penyangga DKI Jakarta itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada 15 April 2020 hingga 29 April 2020.

Sementara wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang yang diputuskan akan menerapkan PSBB pada 22 April 2020.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024