Akademisi: Pemerintah perlu ambil kebijakan fiskal agresif

id kebijakan fiskal,agresif,COVID-19

Akademisi: Pemerintah perlu ambil kebijakan fiskal agresif

Sejumlah truk membawa muatan peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.)

Yogyakarta (ANTARA) - Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Sekar Utami Setiastuti mengatakan pemerintah perlu mengambil kebijakan fiskal yang agresif menghadapi pandemi COVID-19 yang telah menyebabkan guncangan ekonomi secara global.

Sekar Utami melalui keterangan tertulis yang diterima di Yogyakarta, Kamis, mengatakan kebijakan fiskal yang agresif tersebut diperlukan terutama bagi pekerja, misalnya memberikan bantuan likuiditas atau kredit pajak kepada perusahaan yang terkena dampak.

"Wabah ini membuat orang untuk tetap di rumah, bekerja dari rumah, mematikan produksi, dan melumpuhkan komponen penting dari rantai pasokan," kata Sekar.

Menurutnya, kebijakan fiskal yang agresif perlu diambil karena kebijakan moneter konvensional dinilai tidak mungkin cukup memitigasi penurunan ekonomi. Apalagi, ditambah dengan adanya friksi dalam pasar kredit dan suku bunga yang cenderung turun.

Implementasi kebijakan fiskal yang agresif lainnya, kata dia, misalnya dengan memberikan asuransi pada pengangguran sehingga diharapkan dapat mengurangi informalitas dalam perekonomian.

Ia mengatakan meski kebijakan pembatasan diterapkan untuk menekan tingkat infeksi COVID-19, upaya tersebut juga menimbulkan biaya yang besar.

"Namun, ini merupakan krisis kesehatan sehingga memang perlu dilakukan pembatasan," kata Sekar.

Dia menyampaikan terdapat dua kebijakan pembatasan yang bisa dilakukan. Pertama, mengisolasi orang yang terinfeksi, melakukan tes secara massal sehingga infeksi bisa lebih diketahui sejak dini tanpa menyebabkan resesi.

Kedua, kata dia, yakni dengan hanya membuka usaha atau bisnis yang dianggap penting untuk menekan penyebaran virus corona. Misalnya, usaha yang berhubungan dengan kebutuhan pokok, bank, penyelenggara sistem pembayaran, pom bensin, telekomunikasi, dan ekspedisi barang.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024