Pengaturan jam kerja ASN Pemkot Yogyakarta saat puasa mengacu protokol Corona

id Jam kerja,puasa, asn ,Yogyakarta

Pengaturan jam kerja ASN Pemkot Yogyakarta saat puasa mengacu protokol Corona

Kompleks Balai Kota Yogyakarta (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan puasa dengan tetap mengacu pada sejumlah peraturan seperti sistem kerja dari rumah dan protokol pencegahan penularan virus Corona.

“Sudah ada aturannya, dengan tetap melaksanakan sistem kerja dari rumah atau work from home yaitu pengaturan 50-50 untuk pegawai negeri yang bekerja di kantor dan rumah,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Jumat.

Meskipun dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan puasa dengan mengacu pada sistem kerja protokol pencegahan Corona, namun aturan bahwa dua pegawai eselon teratas di tiap dinas atau institusi, seperti kepala dinas dan sekretaris dinas, atau lurah dan sekretaris lurah tetap harus berada di kantor setiap hari.

Heroe berharap, pelayanan publik kepada masyarakat tetap bisa dilaksanakan secara optimal meskipun terjadi perubahan atau penyesuaian sistem kerja dan jam kerja selama bulan puasa.

Sesuai Surat Edaran Pemerintah Kota Yogyakarta Nomor 451/2453/SE/2020 tentang seruan menyambut bulan Ramadhan dan penetapan jam kerja pegawai di Pemerintah Kota Yogyakarta, maka jam kerja perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja ditetapkan pukul 07.30 WIB-14.45 WIB tiap Senin sampai Kamis, dan pada Jumat mulai pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Sedangkan perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja, maka jam kerja selama Ramadhan ditetapkan 07.30 WIB - 13.30 WIB untuk Senin-Kamis, pada Jumat dimulai pukul 07.30 WIB - 11.00 WIB dan pada Sabtu dimulai pukul 07.30 WIB - 12.00 WIB.

“Total jam kerja bagi seluruh pegawai di tiap perangkat daerah dan unit kerja tetap 32,5 jam per pekan dan jam kerja bagi instansi yang menerapkan sistem shift diatur oleh masing-masing kepala instansi atau unit kerja,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya.

Aman meminta seluruh perangkat daerah atau instansi yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk mengumumkan perubahan jam pelayanan selama bulan Ramadhan supaya masyarakat mengetahui.

Selain itu, Aman juga mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang beragama Islam untuk bisa menjalankan ibadah puasa sesuai keputusan pemerintah untuk awal dan akhir Ramadhan, melaksanakan ibadah Ramadhan bersama keluarga di rumah dan tidak melakukan tarawih di masjid atau tarawih keliling sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona.

Sedangkan untuk menciptakan suasana kondusif selama Ramadhan, perangkat daerah yang berwenang diminta melakukan penertiban aktivitas tempat hiburan, permainan, restoran, toko, kafe dan tempat lain sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024