Pemkot Yogyakarta minta usaha makanan-minuman patuhi protokol cegah Corona

id Usaha makanan dan minuman,pencegahan corona

Pemkot Yogyakarta minta usaha makanan-minuman patuhi protokol cegah Corona

Ilustrasi penerapan imbauan physical distancing di tempat usaha jasa makanan dan miniman untuk mencegah penyebaran virus corona (HO-Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha jasa makanan dan minuman selama bulan Ramadhan, yaitu tetap mematuhi dan menjalankan protokol pencegahan penularan virus Corona.

“Meskipun usaha jasa makanan dan minuman yang masih buka hanya sekitar 50 persen, tetapi protokol pencegahan penularan virus Corona tetap harus dilaksanakan. Kami sudah sampaikan hal ini melalui surat edaran ke pelaku usaha,” kata Kepala Bidang Ekonomi Kreatif dan Atraksi Wisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Edi Sugiharto di Yogyakarta, Jumat.

Usaha jasa makanan dan minuman tersebut meliputi enam jenis kelompok usaha yaitu restoran, rumah makan, kafe, jasa boga, kedai minuman, dan pusat penjualan makanan.

Penerapan protokol pencegahan penularan virus corona yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha jasa makanan dan minuman adalah menerapkan physical distancing, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, memakai masker, pembatasan jumlah pengunjung hingga maksimal 50 persen dari kapasitas, mengatur tempat duduk minimal berjarak satu meter, pembatasan jam operasional usaha, dan khusus kafe dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.

Sedangkan bagi pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, kedai yang masih membuka usaha saat bulan puasa juga diminta untuk menggunakan tirai, dan memiliki kepedulian dengan warga sekitar yang terkena dampak pandemi COVID-19.

“Tidak ada kegiatan penutupan tempat usaha jasa makanan dan minuman. Yang kami lakukan adalah pembatasan jam operasional meskipun banyak di antara pelaku usaha yang memilih menutup usahanya karena kondisi saat ini sangat sulit,” katanya.

Ia berharap, pelaku usaha jasa makanan dan minuman yang masih membuka usaha tersebut patuh dan disiplin menerapkan protokol pencegahan virus corona sehingga kasus COVID-19 di Kota Yogyakarta bisa terus ditekan.

“Dengan partisipasi dan disiplin bersama, maka diharapkan wabah atau pandemi COVID-19 ini bisa segera diatasi dan berbagai usaha pun kembali berjalkan normal,” katanya.

Selain terus melakukan imbauan ke berbagai pelaku usaha terkait penerapan protokol pencegahan penularan virus corona, upaya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memutus mata rantai penyebaran virus juga dilakukan dengan sosialisasi ke masyarakat melalui gerakan Sapa Warga.

Dalam gerakan tersebut, warga diimbau untuk tetap berada di rumah, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menjaga jarak, serta mengenakan masker.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, rutin melalukan patroli penertiban di wilayah, termasuk patroli untuk penerapan protokol pencegahan penularan virus corona.

“Jika ada kerumunan, maka akan langsung dibubarkan oleh petugas,” katanya yang juga akan melakukan patroli untuk kepatuhan operasional toko modern dan kafe.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024