Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan, akan menindak tegas produsen gula yang tidak tertib aturan yakni menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram (kg) yang membuat harga gula di pasaran melambung di atas HET.
"Dalam hal ini tindakan akan kami berikan. Pertama diimbau dulu, kalau tidak bisa akan ada tindakan tegas karena ini mengganggu peredaran bahan pokok pangan," ujar Mendag di Jakarta, Selasa.
Mendag mengatakan akan bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk mengawasi distribusi gula dan memastikan bahwa harga di tingkat konsumen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
"Kami telah membuat tim monitoring untuk mengawasi pelaksanaan ini semua. Jangan ada pihak atau oknum yang melakukan penjualan tidak sehat. Semua yang melanggar ini, menjual di atas HET akan ditindak tegas," ungkap Mendag.
Tindakan tegas tersebut, lanjut Mendag, dapat berupa tidak diterbitkan izin penjualan hingga sanksi pidana.
Diketahui, Satgas Pangan menemukan ada pelelangan dengan harga Rp12.900 per kg atau melebihi HET Rp12.500 per kilogram, .yang kemudian menyebabkan harga di distributor menjadi Rp15.000 per kilogram dan di pasaran Rp 17.000 per kilogram.
“Kami sepakat mengimbau agar pelelangan ini tidak boleh melebih HET di konsumen erutama dari produsen yang telah menjual di bawah harga, ini akan membuat harga tidak stabil,” pungkas Mendag.
Berita Lainnya
Asupan gula anak harus dijaga saat libur Lebaran 2024
Selasa, 16 April 2024 6:05 Wib
Masyarakat harus seimbangkan makan opor dengan serat, saran ahli gizi
Kamis, 11 April 2024 9:41 Wib
Kejagung RI menetapkan satu tersangka korupsi importasi gula
Sabtu, 30 Maret 2024 12:02 Wib
Gula darah tak naik, usai sahur jangan langsung tidur, pesan dokter
Minggu, 24 Maret 2024 1:24 Wib
Saat mudik Lebaran 2024, penderita diabetes bawa alat cek gula darah, pinta dokter
Minggu, 24 Maret 2024 0:30 Wib
Saat puasa, pinta dokter, penderita diabetes batasi makan tinggi gula
Jumat, 15 Maret 2024 2:13 Wib
Ini anjuran waktu periksa gula darah mandiri saat berpuasa
Kamis, 29 Februari 2024 16:33 Wib
Munculkan gangguan kecemasan, asupan gula berlebihan
Minggu, 25 Februari 2024 11:15 Wib