Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta mengecek kembali data keluarga penerima manfaat bantuan sosial dalam upaya memastikan penyaluran bantuan untuk warga desa yang terdampak wabah COVID-19 tepat sasaran.
"Memang sebenarnya hari ini batas akhir semua data masuk. Namun kami harus memastikan dulu data riil keluarga penerima manfaat (KPM) tidak tumpang tindih," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Jumat.
Ia mengatakan, pemerintah desa sudah menyiapkan data KPM bantuan sosial namun pemerintah kabupaten harus memeriksanya lagi karena ada perubahan ketentuan dari pemerintah pusat.
"Intinya kami tidak ingin ada overlap (tumpang tindih). Para kepala desa juga tidak mau menanggung risiko kalau salah data. Masyarakat juga jangan sampai ada yang terlewat," katanya.
Shavitri menjelaskan bahwa selama pandemi COVID-19 ada bantuan sosial dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Pemerintah kabupaten, menurut Shavitri, mengecek data riil warga calon penerima bantuan agar tidak ada tumpang tindih dalam penyaluran bantuan sosial.
"Ini yang harus dimatangkan, agar data riil tidak tumpang tindih dan tepat sasaran," katanya.
Shavitri mencontohkan, untuk bantuan langsung tunai dari dana desa, Pemerintah Kabupaten Sleman mendapat kuota 30.722 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nominal bantuan Rp600 ribu per bulan.
"Ada juga bansos untuk masyarakat terdampak COVID-19 seperti bantuan sembako pangan (BSP) senilai Rp200 ribu per bulan yang diterima mulai April hingga Desember 2020 untuk 26.448 KPM di Sleman yang disalurkan melalui Bank Mandiri," katanya.
Selain itu ada bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp600 ribu per bulan per keluarga untuk April, Mei dan Juli yang disalurkan melalui Kantor Pos bagi 30.778 KPM serta bantuan sembako dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta senilai Rp625 ribu per bulan per keluarga untuk 12.722 KPM.
"Namun bantuan sosial ini tidak boleh tumpang tindih, sehingga calon penerima mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data tambahan atau usulan baru untuk KPM terdampak pandemi COVID-19," kata Shavitri.
Berita Lainnya
Jelang PIlkada 2024, KPK sarankan pembagian bansos dihentikan
Kamis, 21 Maret 2024 16:20 Wib
Medsos untuk berdagang salahi regulasi, tegas legislator
Jumat, 15 Maret 2024 2:42 Wib
Orang tua diajak dukung perkembangan sosial-emosional anak agar jadi Anak Hebat
Rabu, 13 Maret 2024 23:53 Wib
Akademisi sebut adab bermedsos sangat penting
Jumat, 8 Maret 2024 5:18 Wib
Musisi berhak peroleh jaminan sosial, tegas Yovie Kahitna
Selasa, 5 Maret 2024 9:41 Wib
Dinas Sosial Kulon Progo menyalurkan bansos pemberdayaan ekonomi difabel
Jumat, 1 Maret 2024 10:38 Wib
RSPAU Hardjolukito gelar bakti sosial peringati HUT ke-78 TNI AU
Kamis, 29 Februari 2024 15:12 Wib
Wapres: Kerja sama sosial budaya RI-Selandia Baru penting
Selasa, 27 Februari 2024 19:41 Wib