Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan perubahan atau penggantian penerima bantuan langsung tunai dampak wabah corona virus disease 2019 atau COVID-19 bisa ditentukan melalui musyawarah desa apabila ditemukan data penerima yang tidak berhak menerimanya.
"Kalau (data penerima) yang tidak sesuai diganti melalui musdes (musyawarah desa), karena kemungkinan ada 'human eror' dalam pendataan misalnya ada ASN (aparatur sipil negara) yang masuk, anak yang belum keluarga masuk itu bisa terjadi," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Senin.
Menurut dia, penerima BLT sebagai program jaring pengaman sosial bagi keluarga miskin terdampak pandemi corona ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos) yang kemudian dicermati perangkat desa setempat.
"Oleh karena itu data (pengganti) yang dimusdeskan itu tentu sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Tetapi langkah pertama itu mengacu dari DTKS yang ada, maka penerima BLT bisa diambil dari DTKS, yang kedua non-DTKS," katanya.
Dia mengatakan data DTKS tersebut setiap tahun dilakukan update atau diperbaharui, akan tetapi pemerintah daerah tidak mengetahui persis teknis update data yang dilaksanakan Kemensos, sehingga ketika ada data yang sudah tidak masuk kriteria, daerah bisa menyesuaikan.
"Yang jelas Kemensos memberi ruang untuk melakukan penyesuaian seandainya ada warga masyarakat yang berhak tidak masuk DTKS, sehingga bila ada hal-hal yang tidak tepat sasaran maka forum sekarang ini menjadi momen penting bagi pemerintah desa untuk melakukan penyesuaian," katanya.
Dia juga mengatakan, untuk DTKS di Bantul sudah diterima dari kementerian beberapa waktu lalu menyusul adanya program BLT sebagai jaring pengaman sosial di tengah pandemi COVID-19, sehingga harapannya ke depan DTKS akurasinya semakin lebih baik dan tepat sasaran.
Menurut dia, total ada sebanyak 19.860 keluarga miskin di Bantul yang mendapat BLT sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan saat pandemi COVID-19, mereka adalah keluarga yang terdaftar dalam DTKS di luar yang telah mendapatkan dana dari PKH, BPNT, bansos tunai dan kartu prakerja.
Dia menjelaskan mekanisme yang dilakukan desa dengan menggelar musyawarah desa untuk menentukan 'by name by adress' terhadap keluarga yang akan diberikan BLT, hasil musdes itu harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani lurah desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Dari data itu dikirim ke tingkat kecamatan untuk mendapat pengesahan dari camat atas nama Bupati. Jadi 'by name' adalah mereka yang ditetapkan atau disahkan camat atas nama bupati," katanya.
Berita Lainnya
Polres Bantul tidak melarang penerbangan balon udara asalkan berizin
Sabtu, 20 April 2024 17:08 Wib
Bantul gelar Kejurkab Bola Voli remaja tingkatkan kualitas atlet
Jumat, 19 April 2024 16:44 Wib
Pemkab Bantul menggelontorkan dana BKK Rp32 miliar untuk padat karya 2024
Jumat, 19 April 2024 16:17 Wib
Bawaslu Bantul-DIY menggandeng Karang Taruna antisipasi politik uang
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Kapolres Bantul klaim perayaan hari besar keagamaan berlangsung kondusif
Kamis, 18 April 2024 14:18 Wib
Dispar Bantul ubah tarif retribusi masuk wisata pantai selatan mulai Mei 2024
Kamis, 18 April 2024 13:35 Wib
Pemkab Bantul: Harga pangan stabil usai Lebaran
Rabu, 17 April 2024 17:38 Wib