Pemkot tunggu keputusan pelaksanaan SKB CPNS formasi 2019

id CPNS,SKB,seleksi kompetensi bidang,yogyakarta

Pemkot tunggu keputusan pelaksanaan SKB CPNS formasi 2019

Ilustrasi seleksi CPNS di Pemerintah Kota Yogyakarta (Eka AR)

Sampai saat ini belum ada informasi apapun terkait waktu dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB). Tahapan ini masih ditunda akibat pandemi COVID-19,

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait waktu pelaksanaan tahap seleksi kompetensi bidang untuk calon pegawai negeri sipil formasi 2019.

“Sampai saat ini belum ada informasi apapun terkait waktu dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB). Tahapan ini masih ditunda akibat pandemi COVID-19,” kata Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta Ary Iryawan di Yogyakarta, Rabu.

Baca juga: Gugus Tugas: Mulai terjadi transmisi lokal penularan COVID-19 di Yogyakarta

Sesuai jadwal, tahap seleksi kompetensi bidang seharusnya sudah digelar pada 25 Maret dan selesai pada 10 April.

“Namun, karena ada pandemi COVID-19 dan kemudian ditetapkan sebagai masa tanggap darurat, maka tahapan SKB pun ditunda,” katanya.

Ary menyebut, keputusan penundaan tahapan SKB dari pemerintah pusat tidak disertai dengan batas waktu. “Keputusannya hanya menyebutkan bahwa tahapan ditunda sambil menunggu perkembangan,” katanya.

Karena adanya penundaan pelaksanaan tahapan seleksi, Ary mengatakan, sempat muncul sejumlah usulan dari masyarakat, di antaranya menghapus tahapan seleksi tersebut dan memilih peserta dengan nilai SKD tertinggi untuk lolos seleksi CPNS.

“Sampai saat ini, informasinya hanya penundaan saja. Artinya SKB tetap akan dilakukan. Peserta SKB juga diminta tetap menunggu informasi lebih lanjut. Harapannya, kartu ujian yang dimiliki tetap disimpan,” katanya.

Di Kota Yogyakarta, terdapat 1.003 pelamar dari 3.098 pelamar CPNS yang dinyatakan berhak mengikuti SKB. Yogyakarta membuka 419 formasi CPNS dan dari setiap formasi dipilih maksimal tiga pelamar dengan nilai tertinggi dan lolos passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD).

Namun demikian, dari 419 formasi tersebut, tidak semuanya terisi tiga peserta untuk SKB, bahkan beberapa di antaranya kosong karena tidak ada pelamar.

Baca juga: 1.003 pelamar CPNS Pemkot Yogyakarta mengikuti tahap SKB

Meskipun hanya terisi satu atau dua pelamar untuk SKB, pelamar tetap harus mengikuti tahapan seleksi. Jika tidak memenuhi nilai yang ditetapkan, maka pelamar tidak akan dinyatakan lolos.

“Kebutuhan CPNS di Kota Yogyakarta memang cukup mendesak. Khususnya di kecamatan yang membutuhkan banyak sumber daya manusia untuk mendukung pelayanan. Tetapi, hampir semua instansi di Pemerintah Kota Yogyakarta memperoleh formasi meskipun hanya satu,” katanya.

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024