Pelayanan langsung di Puskesmas Pleret dihentikan cegah penyebaran COVID-19

id Sekda Bantul

Pelayanan langsung di Puskesmas Pleret dihentikan cegah penyebaran COVID-19

Sekretaris Daerah Bantul yang juga Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul Helmi Jamharis. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Pelayanan langsung kepada masyarakat di Puskesmas Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dihentikan sementara sebagai antisipasi resiko penularan infeksi COVID-19 menyusul para petugas kesehatan berkontak erat dengan pasien positif COVID-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemkab Bantul tertanggal 4 Mei tentang Pengaturan Pelayanan di Puskesmas Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis dan ditujukan Kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas se-Bantul.

"Berdasar laporan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Koordinator Penanganan Bidang Kesehatan, dan dalam rangka mengantisipasi terhadap resiko penularan infeksi COVID-19 di puskesmas, maka pelayanan langsung kepada masyarakat di Puskesmas Pleret untuk sementara waktu dihentikan," kata Sekda.

Sekda Bantul yang juga Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul ini mengatakan, untuk kegiatan administratif dan pelayanan lain serta tugas jaga kantor di Puskesmas Pleret agar dijadwalkan dari petugas yang diidentifikasi tidak kontak erat dengan konfirmasi positif COVID-19.

"Sedangkan untuk 39 petugas yang kontak erat dengan konfirmasi positif COVID-19 agar melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing. Penghentian pelayanan di Puskesmas Pleret sampai dengan 10 Mei dan pelayanan dibuka lagi pada 11 Mei 2020," katanya.

Helmi mengatakan, puskesmas lain di sekitar Puskesmas Pleret agar membackup atau memberikan pelayanan kesehatan bagi warga Kecamatan Pleret yang membutuhkan. Dan untuk antisipasi resiko penularan infeksi COVID-19 dan menjaga keberlanlanjutan pelayanan, maka Puskesmas Pleret harus mengatur pelayanan.

"Dengan cara efisiensi dalam penjadwalan petugas pelayanan yaitu dengan membagi jumlah dan jenis petugas menjadi dua tim, sehingga setiap hari ada satu tim pelayanan, sementara tim yang lain work from home (WFH) secara bergantian, dengan ketentuan anggota tim bersifat tetap dan tidak saling bertukar jadwal," katanya.

Sedangkan bila ada puskesmas yang tidak memungkinkan membagi petugasnya menjadi dua tim pelayanan, agar bisa mempersiapkan tim cadangan pelayanan minimal untuk pelayanan rawat jalan dan pelayanan surveilans.

"Untuk Puskesmas Rawat Inap Pelayanan UGD dan rawat inap hanya diperuntukkan bagi pasien persalinan dan yang terkait dengan hal tersebut. Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Sekda.

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024