Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY telah menyelamatkan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal selama kuartal pertama 2020 sebesar Rp7,29 miliar.
Hingga 30 April 2020 telah dilakukan 105 penindakan di berbagai daerah di Jateng dan DIY, kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Moch.Arif Setijo Nugroho di Semarang, Kamis.
"Dilakukan 105 penindakan dengan barang bukti yang diamankan mencapai 11,44 juta batang rokok ilegal," katanya.
Menurut dia, terdapat peningkatan jumlah penindakan yang dilakukan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 98 penindakan.
Meski demikian, lanjut dia, terjadi penurunan besaran potensi kerugian negara yang diselamatkan serta jumlah barang bukti yang diamankan.
Potensi keuangan negara yang diselamatkan selama kuartal pertama 2019 mencapai Rp11,92 miliar dengan jumlah barang bukti rokok ilegal yang disita sebanyak 25,3 juta batang.
Pada masa pandemi COVID-19, kata dia, bea cukai tetap gencar dan serius dalam pemberantasan rokok ilegal.
Berkaitan dengan turunnya jumlah barang bukti rokok yang disita selama 2020, dia menduga akibat penindakan yang dilakukan di salah satu pabrik rokok di Demak pada akhir 2019 sehingga pasokan barang ilegal di lapangan berkurang.
Ia juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal di pasaran.
Berita Lainnya
Tembus Rp139,6 triiun, kerugian akibat investasi bodong
Selasa, 26 Maret 2024 10:36 Wib
Ingin tak terjerat pinjol ilegal, ini triknya
Minggu, 10 Maret 2024 7:45 Wib
Turki kutuk Israel bangun permukiman baru di Tepi Barat
Kamis, 7 Maret 2024 10:10 Wib
"Illegal fishing" kapal berbendera Malaysia digagalkan
Kamis, 7 Maret 2024 4:04 Wib
233 pinjol ilegal di Indonesia diblokir OJK
Selasa, 5 Maret 2024 7:36 Wib
Palestina minta Israel akhiri pendudukan ilegal
Selasa, 20 Februari 2024 9:37 Wib
1.855 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal diblokir
Senin, 19 Februari 2024 16:53 Wib
130 WNI ditahan Imigrasi Malaysia
Senin, 19 Februari 2024 16:20 Wib