Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengakui pembagian Bantuan Sosial Tunai Dampak Pandemi COVID-19 dari Kementerian Sosial di Gedung Kesenian Wates tidak memenuhi protokoler kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo Irianta di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan pembagian Bantuan Sosial Tunai Dampak Pandemi COVID-19 menyebabkan kerumunan massa, sehingga tidak memperhatikan jarak fisik sesuai anjuran pemerintah.
"Undangan pembagian bantuan yang dibagi ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam jam tertentu, tapi tidak dihiraukan oleh KPM dengan alasan tidak mendapat jatah," kata Irianta.
Pendistribusian yang berlangsung di Gedung Kesenian Wates pada Sabtu (9/5) ini menimbulkan kerumunan dari warga calon penerima bantuan. Bahkan kerumunan ini mulai muncul sejak pukul 08.30 WIB.
Selain menimbulkan kerumunan, sejumlah warga juga terlihat abai terhadap protokol kesehatan untuk memutus penyebaran corona. Sejumlah warga nampak tidak menggunakan masker dan mengabaikan jarak fisik sesuai anjuran pemerintah.
Aparat keamanan yang berada di lokasi kejadian tak nampak mengatur antrean agar memiliki jarak sesuai dengan protokol kesehatan. Selain itu, petugas dari Dinas Kesehatan Kulon Progo juga tidak nampak di lokasi, sekedar untuk memeriksa suhu tubuh ataupun bersiaga di tempat pendistribusian BST.
"Kami sudah membagikan masker kepada warga yang tidak memakai masker yang telah disiapkan sebelumnya," kilah Irianta.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta Murhardjani mengatakan pembagian BST relatif tertib.
Menurut laporan ada 1.250 warga menerima BST, sehingga dalam pelaksanaannya mengabaikan protokol kesehatan.
"Namun untuk pelaksanaannya relatif tertib. Ada tiga meja untuk verifikasi, pemotretan dan penyerahan uang,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati menyayangkan kejadian ini. Hal ini akan menimbulkan citra buruk dalam pembagian BST.
"Kami sudah menegur kantor pos, juga protokol pemkab," katanya.
Berita Lainnya
MK: Bertambah jadi 19, jumlah saksi dan ahli di sidang PHPU
Rabu, 27 Maret 2024 4:06 Wib
Pandemi COVID-19 momentum hadapi virus X di Indonesia
Senin, 4 Maret 2024 4:57 Wib
Bahaya pneumonia dan COVID-19 pada bayi
Senin, 12 Februari 2024 23:08 Wib
KBS berinovasi pascapandemi COVID-19 dongkrak wisatawan
Minggu, 11 Februari 2024 16:58 Wib
Guru Besar UGM sebut AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 11:42 Wib
Pemkab Bantul anggarkan Rp1,19 triliun untuk pengadaan barang dan jasa 2024
Rabu, 31 Januari 2024 11:42 Wib
Peneliti UGM: Limbah rumah tangga dapat untuk deteksi COVID-19
Selasa, 30 Januari 2024 21:25 Wib
Akibat COVID-19, WNI "overstay" di Jepang meninggal dunia
Jumat, 26 Januari 2024 6:45 Wib