Kades di Gunung Kidul harapkan pemangkasan ADD tak melebihi lima persen

id Alokasi dana desa,Gunung Kidul,COVID-19

Kades di Gunung Kidul harapkan pemangkasan ADD tak melebihi lima persen

Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa Yuhelmi menyerahkan bantuan BLT Dana Desa kepada 40 Kepala Keluarag di Desa Pangkalan Jambi.

Gunung Kidul (ANTARA) - Sejumlah kepala desa di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan pemotongan anggaran Alokasi Dana Desa 2020 tidak melebihi lima persen supaya tidak berdampak pada kinerja perangkat desa.

Kades Bendungan, Kecamatan Karangmojo, Santoso di Gunung Kidul, Senin, mengatakan alokasi dana desa (ADD) lebih banyak digunakan untuk urusan bidang pemerintahan desa.

"Sehingga pemangkasan ADD berimbas pada tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, berdampak pada batalnya penyaluran dana operasional untuk RT/RW," kata Santoso.

Untuk itu, ia berharap pemangkasan ADD tidak lebih dari lima persen mengingat perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan pemerintah kabupaten di tingkat paling bawah, khususnya saat menghadapi pandemi COVID-19 seperti saat ini.

“Semoga kalau tetap dipangkas tidak lebih dari lima persen. Syukur-syukur bisa dikembalikan ke pagu awal sebelum dipotong,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Kidul Saptoyo mengatakan pengurangan ADD terpaksa dilakukan karena dana transfer dari pusat semua belum turun. ADD juga turun karena sumbernya dipotong. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga turun signifikan sehingga tidak ada potensi dana lain untuk menutupi.

“Selain itu semua daerah juga harus melakukan refocusing anggaran minimal 50 persen untuk belanja modal dan belanja barang dan jasa guna penanganan COVID-19,” katanya.

Pemkab sedang berusaha berhitung belanja wajib minimal di desa sekaligus masih terus memproses refocusing anggaran di OPD. Dia berharap ada perubahan yang positif terkait ADD.

“Semua penting, kondisi sangat sulit ini sehingga masyarakat harus kerja keras, masih terus berproses. Belum bisa disampaikan karena belum final," katanya.

Saptoyo mengatakan pemotongan ADD sebenarnya bukan 15 persen. Pemotongan ADD tersebut sekaligus memindahkan premi BPJS sebesar lima persen yang dimasukkan komponen ADD.

”Sesuai ketentuan Permendagri harus dibayarkan jadi satu di kabupaten,” kata Saptoyo.