Pemerintah kembali tegaskan larangan mudik

id larangan mudik,mudik 2020,operasi transportasi

Pemerintah kembali tegaskan larangan mudik

Arsip Foto. Polisi mengecek identitas pengguna mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Polisi akan menindak pengguna kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek selama penerapan larangan mudik. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo kembali menegaskan larangan mudik dari pemerintah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 setelah Menteri Perhubungan mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi bisa beroperasi kembali mulai 7 Mei 2020. 

"Mengenai PSBB dan transportasi yang dibuka, sekali lagi ditegaskan tidak ada mudik, titik," kata Doni dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

"Kalau ragu sebaiknya tanya di daerah, ada pimpinan Gugus Tugas di provinsi dan kota. Selain itu TNI/Polri juga memberikan informasi akurat agar masyarakat tidak terpancing," ia menambahkan.

Doni menekankan bahwa pengelola moda transportasi yang berusaha menjaring pemudik dan membahayakan keselamatan warga di daerah akan dikenai hukuman dan denda.

"Kami di Gugus Tugas pusat masuk minggu ke-9 berkantor dan berumah di kantor. Kami tidur di kantor untuk membuktikan kami serius karena ini masalah bersama bangsa, kita harus bisa menjadikan diri kita patriot," katanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 6 Mei 2020 mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi bisa beroperasi kembali mulai 7 Mei dengan menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan surat edaran mengenai petunjuk operasional transportasi untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
 
Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024