Disnakertrans DIY membuka posko layanan pengaduan THR 2020

id THR,Disnakertrans DIY,pengaduan THR DIY

Disnakertrans DIY membuka posko layanan pengaduan THR 2020

Kantor Disnakertrans DIY. (FOTO ANTARA)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka posko pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020.

"Poskonya di provinsi (Disnakertrans DIY) ada, di kabupaten/kota juga ada. Selain pokso yang offline kami juga membuka yang online," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo di Yogyakarta, Kamis.

Ia berharap, para pekerja secara aktif memanfaatkan posko aduan yang beroperasi mulai 12 hingga 30 Mei 2020 jika perusahaan enggan mengeluarkan THR sesuai hak masing-masing pekerja.

Pekerja bisa mengakses posko THR Disnakertrans DIY dengan mengisi form pengaduan daring atau online melalui bit.ly/pengaduanTHR2020 atau posko terdekat.

Kendati demikian, posko itu tidak hanya menerima aduan dari buruh semata. Para pengusaha, kata dia, juga dipersilakan melakukan konsultasi dengan petugas posko THR di Disnakertrans DIY maupun yang ada di lima kabupaten/kota.

"Tidak sebatas pengaduan, konsultasi juga iya. Pengusaha menyampaikan mekanisme pembayaran seperti apa atau kalau ada penundaan seperti apa," kata dia.

Hingga saat ini, menurut Bowo, di posko THR Disnakertrans DIY baru menerima satu aduan. Aduan tersebut disampaikan oleh buruh terkait perusahaan yang enggan membayar THR.

"Kami belum menerima data sektor (perusahaan) atau kabupaten perusahaan yang diadukan. Sekarang baru akan isi laporan pengaduan," kata dia.

Di tengah kondisi pandemi COVID-19 seperti saat ini, ia berharap pengusaha dan buruh bisa saling memahami.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker, besaran dan waktu pemberian THR dapat mengacu kesepakatan antara pengusaha dengan pihak pekerja.

Hasil kesepakatan itu, kata dia, diharapkan disampaikan kepada Disnakertrans DIY atau instansi di level kabupaten/kota.

"Kondisi pandemi seperti saat ini harus ada kesepakatan kedua belah pihak, mengenai besaran dan waktunya. Ada rembukan yang sama-sama disepakati," kata dia.

Meski demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016, menurut dia, jika THR sama sekali tidak dipenuhi, maka akan ada teguran tertulis hingga sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan.

Menurut dia, sosialisasi mengenai mekanisme pemberian THR di tengah pandemi COVID-19 tidak dilakukan dengan mengunjungi perusahaan secara langsung. Saat ini total perusahaan di DIY sebanyak 4.702 unit, mulai skala kecil hingga besar.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024