Bupati Bantul berharap semua pihak ikut memantau penyaluran BLT Dana Desa

id Bupati Bantul,BLT-DD Bantul

Bupati Bantul berharap semua pihak ikut memantau penyaluran BLT Dana Desa

Bupati Bantul Suharsono (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Bupati Bantul Suharsono mengharapkan semua pihak di kabupaten itu ikut memantau dan mengawasi proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang diperuntukkan bagi warga terdampak pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19.

"Kami pesan kepada semua pihak untuk ikut memantau, mengawasi penyaluran BLT-DD agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat manfaat untuk keluarga yang terdampak COVID-19," kata Bupati di sela meluncurkan BLT-DD di Desa Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, BLT-DD adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang bersumber dari Dana Desa masing-masing desa, besaran alokasinya ditentukan dari total Dana Desa yang diterima. Misalnya untuk desa yang menerima Dana Desa di bawah Rp800 juta, maka 25 persen dimanfaatkan untuk BLT.

Sementara desa yang Dana Desa-nya sebesar Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar, maka besarannya 30 persen untuk BLT Dana Desa, sedangkan desa yang Dana Desa di atas Rp1,2 miliar, maka 35 persen dimanfaatkan untuk BLT tersebut.

"Kriteria penerima adalah warga desa yang pekerjaannya hilang akibat terdampak pandemi COVID-19, atau warga miskin yang tidak menerima bantuan perlindungan sosial lainnya dari pemerintah," katanya.

Total penerima BLT-DD di Bantul sebanyak 19.860 keluarga tersebar di 17 kecamatan. Masing-masing keluarga menerima uang tunai sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan yaitu April, Mei dan Juni, dan bantuan mulai disalurkan Kamis (14/5) hingga beberapa hari ke depan.

"Kami meminta kepada warga yang menerima BLT-DD agar dapat menggunakan bantuan ini dengan sebaik-baiknya dan digunakan untuk belanja di warung tetangga terdekat, sehingga para tetangga ikut merasakan manfaat program bantuan ini," katanya.

Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan kewajiban desa menyisihkan sebagian Dana Desa diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan dikuatkan Surat dari Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT tertanggal 21 April 2020.

"Salah satu amanat yang ditegaskan dalam kedua regulasi tersebut adalah seluruh pemerintah desa yang ada di Indonesia, termasuk Bantul, harus menyisihkan sebagian alokasi Dana Desa yang telah diluncurkan dari APBN ke pemdes untuk dapat dimanfaatkan dalam penanganan COVID-19," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024