Tidak pakai masker di Qatar didenda hingga Rp800 juta

id Qatar,masker ,denda,virus corona

Tidak pakai masker di Qatar didenda hingga Rp800 juta

Ilustrasi: Seorang perempuan dengan memakai masker berjalan di depan sebuah grafiti, di tengah penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) di Rio de Janeiro, Brazil, Rabu (13/5/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Sergio Moraes/nz

Kairo (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri Qatar pada Kamis (14/5) mengumumkan bahwa mulai Minggu seluruh warga wajib mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.

Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.

Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.

Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094)

Sumber: Reuters
Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024