Kairo (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri Qatar pada Kamis (14/5) mengumumkan bahwa mulai Minggu seluruh warga wajib mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.
Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.
Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.
Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094)
Sumber: Reuters
Berita Lainnya
Ribuan masker disiapkan antisipasi abu vulkanik Gunung Semeru
Selasa, 6 Februari 2024 12:14 Wib
Warga beraktivitas di luar rumah waspadai COVID-19
Kamis, 28 Desember 2023 10:37 Wib
Dishub DKI meminta masyarakat pakai masker saat di dalam bus
Sabtu, 23 Desember 2023 5:58 Wib
RSA UGM imbau masyarakat pakai masker guna mencegah pneumonia misterius
Jumat, 1 Desember 2023 20:03 Wib
Dinkes Yogyakarta imbau masyarakat gunakan masker mencegah cacar monyet
Rabu, 1 November 2023 16:51 Wib
Letuskan abu setinggi 500 meter, Gunung Ili Lewotolok, NTT
Rabu, 25 Oktober 2023 7:22 Wib
Kemenkes belum buka opsi wajib bermasker sikapi COVID-19 subvarian Pirola
Selasa, 12 September 2023 10:47 Wib
Masuki kemarau, pakai masker selamatkan paru
Selasa, 1 Agustus 2023 7:28 Wib