Kemendes PDTT mengerahkan jajaran percepat penyaluran BLT Dana Desa

id Kemendes PDTT, Penyaluran Dana Desa

Kemendes PDTT mengerahkan jajaran percepat penyaluran BLT Dana Desa

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memaparkan penyaluran BLT Dana Desa dalam Konferensi Pers melalui Webinar di Kemendes PDTT Jakarta, Senin (18/5/2020). (ANTARA/Katriana)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  telah mengerahkan seluruh jajaran di kementerian tersebut untuk mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

"Kita optimalisasi mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten sampai tingkat desa," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Konferensi Pers melalui Webinar Kemendes PDTT di Jakarta, Senin.

Untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa yang diharapkan dapat disalurkan semua sebelum Lebaran, Kemendes PDTT menugaskan seluruh pendamping tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional untuk memantau, mendukung serta melaporkan secara rutin terkait proses percepatan penyaluran BLT Dana Desa.


Kemendes PDTT juga menugaskan seluruh pejabat eselon II untuk monitoring harian dan memfasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di seluruh kabupaten/kota sejak 1 Mei 2020.

Kemudian, kementerian tersebut juga, kata Mendes, menugaskan kepada pejabat eselon I untuk berkomunikasi secara intensif dengan bupati/wali kota guna mempercepat penyaluran BLT Dana Desa sejak 1 Mei 2020.

Selain itu, Mendes Halim juga mengirim surat resmi kepada bupati/wali kota tertanggal 13 Mei 2020 agar melakukan percepatan penyaluran BLT Dana Desa di wilayahnya.

Mendes juga menerbitkan Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1/2020 pada 15 Mei 2020 yang menekankan agar BLT Dana Desa segera disalurkan tanpa menunggu pengesahan dari bupati/wali kota.


"Inmendes ini diperuntukkan bagi 30.762 desa yang sudah Musdes khusus sebelum 9 Mei 2020," katanya.

Berikutnya, Mendes juga menerbitkan Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 2/2020 pada 17 Mei 2020 yang menekankan kepada desa yang melakukan pengesahan KPM melalui Musdesus mulai 9 Mei 2020 untuk langsung menyalurkan BLT Dana Desa sambil mengajukan pengesahan bupati/wali kota.

Sementara itu, penyaluran BLT Dana Desa berikutnya didasarkan pada data yang telah disahkan bupati/wali kota.

"Saat ini ada 2.583 desa yang menjadi sasaran Inmendes nomor 2 tahun 2020," kata Mendes Halim.