Kementerian BUMN: Pegawai BUMN wajib kerja 25 Mei hoaks

id BUMN,New normal,COVID-19

Kementerian BUMN: Pegawai BUMN wajib kerja 25 Mei hoaks

Ilustrasi - Badan usaha milik negara (BUMN). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/jio02)

Jadi kalau ada tulisan atau pemberitaan yang katakan tanggal 25 Mei karyawan BUMN wajib kerja, itu adalah berita hoaks.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa pegawai BUMN wajib untuk bekerja pada 25 Mei adalah kabar bohong alias hoaks.

"Mengenai  informasi yang mengatakan bahwa Kementerian BUMN mewajibkan karyawan BUMN untuk bekerja tanggal 25 Mei itu adalah hoaks, kami tidak pernah katakan ada kewajiban kerja tanggal 25 Mei," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam pesan singkat di Jakarta, Senin.

Ia mengemukakan tanggal itu adalah fase-fase di mana kalau keadaan new normal terjadi.

"Jadi kalau ada tulisan atau pemberitaan yang katakan tanggal 25 Mei karyawan BUMN wajib kerja, itu adalah berita hoaks. Mudah-mudahan ini menjadi pelurusan pemberitaan bagi kawan-kawan semua," ucapnya.

Baca juga: Menko Perekonomian : Pemerintah siapkan protokol jelang "new normal"

Secara terpisah, Deputi bidang SDM, Teknologi dan Informatika Kementerian BUMN, Alex Denni mengatakan Kementerian BUMN meminta seluruh BUMN memiliki task force penanganan COVID-19 dengan fokus melakukan antisipasi skenario new normal.

"Antisipasi dalam hal ini bukan hanya menunggu tetapi ikut mempengaruhi, menggerakkan masyarakat agar new normal lebih cepat dapat kita capai," ujarnya.

Alex juga mengatakan BUMN diminta untuk menyusun protokol penanganan COVID-19, khususnya namun tidak terbatas pada proteksi human capital, baik karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder Iainnya.

Baca juga: DIY bersiap sambut kembali wisatawan menyongsong situasi "New Normal"

"Setiap Task Force Penanganan COVID-19 BUMN agar menyusun time line pelaksanaan skenario new normal dengan berpedoman kebijakan Kementerian BUMN, komando K/L terkait (BNPB & Kemenkes) serta keunikan dari masing masing sektor atau daerah," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024