Beberapa perusahaan di Kabupaten Bantul belum bisa bayarkan THR kepada karyawan

id Disnakertrans Bantul

Beberapa perusahaan di Kabupaten Bantul belum bisa bayarkan THR kepada karyawan

Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut beberapa perusahaan di daerah ini belum bisa membayarkan tunjangan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah kepada para karyawannya karena kondisi keuangan terdampak pandemi COVID-19.

"Posko pengaduan THR sudah kita buka, dan pengaduan sudah ada, jadi ada beberapa perusahaan yang memang pada posisi pandemi corona ini belum bisa memberikan THR kepada karyawannya," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Istirul Widilastuti di Bantul, Selasa.

Dia mengatakan, setidaknya sudah ada 10 perusahaan di Bantul yang melaporkan ke Posko THR yang dibuka di kantornya karena kesulitan membayarkan THR, atau yang hanya sanggup memberikan tunjangan sebesar 50 persen dari ketentuan yang harus diberikan.

"Ada yang hanya bisa 50 persen, ada yang belum bisa sama sekali, memang sudah ada surat keputusan (SK) kalau sebenarnya THR itu sesuai dengan Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) wajib dibayarkan, cuma dalam kondisi pandemi seperti ini bisa dikomunikasikan," katanya.

Dia mengatakan, sebab belum lama ini instansinya telah menerima surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bahwa terkait dengan pembayaran THR untuk Lebaran 2020 boleh ditunda, mengingat pandemi wabah COVID-19 ini mengguncang kondisi keuangan perusahaan.

"Jadi memungkinkan untuk ditunda, tapi dengan kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dengan karyawan, jadi kalau teman-teman (perusahaan dan karyawan) memang ada kesepakatan bersama misalkan mau dibayarkan minta waktu tiga bulan kita minta laporan ke dinas," katanya.

Dia mengatakan, kesepakatan atas penundaan pembayaran THR maupun kesanggupan hanya membayarkan sebagian THR kepada karyawan dituangkan dalam pernyataan dalam bentuk "hitam di atas putih" agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari.

"Kalau di Bantul rata-rata perusahaan skala menengah ke bawah, tidak ada perusahaan skala besar. Kalau perusahaan kecil sekitar 50 karyawan, kemudian ada yang seratus orang. Tetapi kalau statusnya menengah rata-rata masih mampu membayarkan THR," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024