Gunung Kidul buka Posko Pengaduan THR

id Posko Pengaduan THR,Disnakertrans Gunung Kidul,Gunung Kidul

Gunung Kidul buka Posko Pengaduan THR

Posko pengaduan THR di Pasaman Barat. Diduga perusahaan kelapa sawit PT Anam Koto tidak bayarkan THR lebaran 2019. (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Posko pengaduan ini dibuka khusus melayani laporan pekerja yang merasa Tunjangan Hari Raya (THRl belum dibayarkan atau mengalami penundaan.
Gunung Kidul (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka Posko Pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya yang melayani aduan hingga usai Idul Fitri.

"Posko pengaduan ini dibuka khusus melayani laporan pekerja yang merasa Tunjangan Hari Raya (THRl belum dibayarkan atau mengalami penundaan," kata Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Gunung Kidul Ahsan Jihadan di Gunung Kidul, Selasa.

Ia mengatakan posko dibuka hingga H+7 Lebaran. Perusahaan sendiri sudah diminta untuk memberikan THR paling lambat hingga H-7.

Baca juga: Dinkes: Angka kesembuhan pasien COVID-19 di Gunung Kidul sangat tinggi

Sejauh ini, belum ada perusahaan yang melakukan penundaan atau mengangsur THR pekerja. Hanya saja, ada beberapa perusahaan atau instansi yang memberikan THR khusus pada karyawan yang merayakan Idul Fitri.

"Sampai hari ini, kami belum menerima laporan dari pekerja terkait kendala pembayaran THR. Berdasarkan laporan yang masuk, sebagian besar perusahaan telah memberikan THR secara penuh pada pekerja sejak awal April," katanya.

Baca juga: Pemkab Gunung Kidul: Wisma Wanagama Playen sebagai tempat isolasi COVID-19

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunung Kidul Agus Santoso mengatakan ada delapan pekerja yang mengaku belum menerima dan mengalami penundaan THR.

"Kami belum akan melaporkan masalah ini ke Disnakertrans Gunung Kidul. Kami masih mengupayakan komunikasi secara internal dengan perusahaan yang bersangkutan," katanya.