Sembilan Gapoktan di Kulon Progo dapat klaim AUTP Rp121,44 juta

id Asuransi Usaha Tani Padi ,Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo,Kulon Progo

Sembilan Gapoktan di Kulon Progo dapat klaim AUTP Rp121,44 juta

Tanaman padi di Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, puso akibat serangan wereng batang coklat. (Foto ANTARA/Dok Ist)

Kulon Progo (ANTARA) - Sembilan kelompok tani atau gabungan kelompok tani di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapatkan klaim Asuransi Usaha Tani Padi akibat tanaman puso sebesar Rp121,44 juta.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Aris Nugraha di Kulon Progo, Kamis, mengatakan adapun kelompok tani tersebut berasal dari lima kecamatan yakni Kecamatan Lendah, Galur, Sentolo, Pengasih, dan Kokap.

"Nilai klaim mencapai Rp121,44 juta dengan luasan 20,24 hektare kerusakan," kata Aris.

Ia mengatakan penyebab klaim terbesar diakibatkan oleh banjir dengan luasan 15,14 hektare dengan total klaim sebesar Rp80,84 juta dan sisanya berupa serangan OPT patah leher, neck blast, penggerek batang dan wereng batang coklat seluas 5,1 hektare dengan klaim sebesar Rp30,6 juta.

"Klaim ini bukan bantuan namun klaim asuransi yang diperuntukan bagi petani yang ikut asuransi dan tidak dibagi secara rata. Hanya petani yang ikut asuransi saja yang berhak mendapatkan klaim asuransi," katanya.

Hal ini mengingat usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang diakibatkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit /OPT.

Untuk menghindari hal tersebut pemerintah telah memberikan solusi terbaik berupa AUTP yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari kalim asuransi tersebut.

Aris mengatakan risiko yang dijamin AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama antara lain wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi berupa tungro, blast, busuk batang, kerdil rumput, kerdil hampa.

Premi AUTP padi saat ini 3 persen dari besaran biaya input usaha tani padi sebesar Rp6 juta per hektar per musim tanam yaitu sebesar Rp180 ribu per hektare per musim tanam. Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80 persen sebesar Rp144 ribu per hektare per musim tanam.

"Saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 persen proporsional sebesar Rp36 ribu," katanya.

Ia mengatakan jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan serta kerusakan tanaman atau gagal panen maka AUTP akan diproses jika memenuhi persyaratan dan ketentuan klaim maka perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani. Diharapkan rekening selalu aktif.

Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diproses apabila intensitas kerusakan mencapai 75 persen berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran klaim sebesar Rp6 juta per hektare. Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak berita acara hasil pemeriksaan kerusakan. PT Jasindo telah melaksanakan klaim tersebut sesuai dengan prosedur dan tepat waktu.

"Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan petani untuk ikut AUTP. Sebagai informasi bahwa petani di Kulon Progo mendapat apresiasi karena keterlibatan petani di Kulon Progo menduduki peringkat pertama se DIY dalam keikutsertaan di AUTP. Petani sudah merasakan manfaat AUTP sehingga sekarang asuransi ini sudah menjadi budaya berupa kesadaran dan kebutuhan, bukan lagi karena petani terpaksa dan adanya tekanan," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024