Bandara Soekarno-Hatta menyatakan sudah berlakukan protokol kesehatan

id COVID-19,Anas Ma'ruf,Kantor Kesehatan Pelabuhan,Bandara Soekarno-Hatta,Pandemi COVID-19,Jangan Mudik

Bandara Soekarno-Hatta menyatakan sudah berlakukan protokol kesehatan

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta dr Anas Ma'ruf dalam tangkapan layar akun Youtube BNPB Indonesia saat menayangkan jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, Kamis (21/5/2020). (ANTARA/Dewanto Samodro)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta dr Anas Ma'ruf mengatakan Bandara Soekarno-Hatta sudah memberlakukan protokol kesehatan kepada penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat terbang dari bandara tersebut.

"Pengawasan diberlakukan sejak saat calon penumpang membeli tiket. Tiket tidak bisa dibeli online dan harus dilengkapi dengan dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan," kata Anas saat jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang disiarkan langsung akun Youtube BNPB Indonesia dipantau dari Jakarta, Kamis.

Anas mengatakan orang-orang yang diperbolehkan menumpang pesawat terbang hanya mereka yang melakukan perjalanan dinas atau melaksanakan tugas dari institusi tempatnya bekerja.



Calon penumpang harus membawa dokumen perjalanan, yaitu surat tugas dari institusi tempat calon penumpang bekerja; surat keterangan sehat dari institusi kesehatan; dan hasil tes cepat COVID-19 yang dilakukan paling lama 10 hari sebelum melakukan perjalanan.

"Dokumen dan kondisi kesehatan calon penumpang akan diperiksa saat di bandara. Karena itu, disarankan tiba di bandara tiga jam sebelum waktu penerbangan," tuturnya.

Pemeriksan pertama yang akan dihadapi calon penumpang adalah pemeriksaan dokumen. Bila ada dokumen yang dinilai meragukan, petugas bisa saja melakukan pengecekan langsung ke institusi yang mengeluarkan dokumen.



Pemeriksaan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan. Meskipun dokumen kesehatan sudah lengkap, suhu tubuh dan kondisi fisik calon penumpang tetap akan diperiksa. Bila tidak ada masalah, kantor kesehatan pelabuhan akan menerbitkan surat izin kesehatan.

Di dalam pesawat pun, maskapai penerbangan harus melaksanakan protokol kesehatan, antara lain hanya boleh membawa penumpang 50 persen dari kapasitas, kondisi pesawat memenuhi protokol kesehatan, dan awak penerbangan juga harus dalam kondisi yang sehat.

Menanggapi foto-foto penumpukan calon penumpang di bandara yang beredar di media sosial, Anas mengatakan hal itu terjadi pada Kamis (14/5) dan memastikan bahwa calon penumpang itu bepergian dalam rangka menjalankan tugas atau dinas.

"Memang terjadi penumpukan, mungkin karena ada beberapa slot penerbangan yang bersamaan. Saat ini sudah ada pengaturan sehingga sudah lebih baik," katanya. 


 
Penumpang melalui titik pemeriksaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Angkasa Pura II)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024