Realokasi dana kelurahan Kota Yogyakarta tidak untuk jaring pengaman sosial

id dana kelurahan,penanganan COVID-19,yogyakarta

Realokasi dana kelurahan Kota Yogyakarta tidak untuk jaring pengaman sosial

Ilustrasi suasana Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta (ANTARA/Eka AR)

Dana kelurahan tidak bisa digunakan untuk membeli bahan kebutuhan pokok yang kemudian diberikan ke warga terdampak COVID-19 yang belum tersentuh bantuan.

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyebut realokasi dana kelurahan dimungkinkan dilakukan pencairan tahap kedua tetapi dana tersebut tetap tidak bisa digunakan untuk membiayai program jaring pengaman sosial bagi warga terdampak pandemi COVID-19.

“Dana kelurahan tidak bisa digunakan untuk membeli bahan kebutuhan pokok yang kemudian diberikan ke warga terdampak COVID-19 yang belum tersentuh bantuan,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, penggunaan dana kelurahan dari dana alokasi umum tambahan berbeda dengan penggunaan dana desa yang memungkinkan digunakan untuk program jaring pengaman sosial karena di dalamnya mengatur mekanisme pemberian hibah.

Baca juga: Pemda: tidak ada penambahan kasus positif COVID-19 di DIY

“Dana kelurahan bisa digunakan untuk mendukung penanganan COVID-19 tetapi bentuknya tetap pada program fisik dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Ia pun mencontohkan berbagai kegiatan pemberdayaan dan pekerjaan fisik yang bisa diarahkan untuk mendukung upaya penanganan dampak pandemi COVID-19 yaitu dalam bentuk padat karya dan melibatkan warga terdampak di suatu kelurahan.

“Misalnya di kelurahan tersebut belum memiliki sanitasi yang baik, maka pekerjaan bisa dilakukan dengan mekanisme padat karya dalam bentuk swakelola yang melibatkan warga terdampak,” katanya.

Meskipun demikian, lanjut Octo, mekanisme pekerjaan swakelola tersebut bisa dilakukan apabila kelurahan belum terlanjur melakukan kontrak dengan pihak ketiga.

“Untuk memastikan agar dari sisi administrasi tidak ada persoalan, maka mekanisme swakelola ini sedang dikaji oleh sejumlah unit kerja, yaitu dari Bagian Layanan Pengadaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta dari Bappeda,” katanya.

Baca juga: BMKG: DIY masih berpotensi hujan hingga Juni

Untuk kegiatan pemberdayaan yang mengarah pada kegiatan penanganan COVID-19 dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi pencegahan penularan virus corona, upaya mendisiplinkan warga agar taat protokol kesehatan, dan penyediaan tempat cuci tangan.

Dana kelurahan dari dana alokasi umum tambahan termin pertama atau 50 persen dari total dana yang akan diterima tiap kelurahan sudah dicairkan. Setiap kelurahan di Kota Yogyakarta pada tahun ini memperoleh total dana sebesar Rp350 juta.

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024