Warga Yogyakarta bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri

id yogyakarta,disdukcapil yogyakarta,pemkot yogyakarta

Warga Yogyakarta bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri

Ilustrasi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta memberikan layanan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri sehingga warga bisa mencetak sendiri dokumen tersebut.

"Guna mengurangi intensitas warga yang ingin mengambil dokumen kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta, maka kini warga sudah bisa mencetak sejumlah dokumen kependudukan secara mandiri," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19 dan salah satu upaya untuk mengantisipasinya adalah menghindari kerumunan atau antrean, sehingga pihaknya memberikan layanan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri.
 

Sebelumnya, warga yang mengajukan permohonan pengurusan dokumen kependudukan dan catatan sipil harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengambil dokumen yang sudah selesai diurus.

Sejak pekan lalu, lanjut Bram, warga sudah bisa melakukan pencetakan berbagai dokumen kependudukan secara mandiri, dan mulai pekan ini bisa melakukan pencetakan dokumen pencatatan sipil secara mandiri.

“Prosesnya tetap sama, yaitu mengajukan permohonan pengurusan dokumen secara online melalui WhatsApp atau aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Petugas akan memproses permohonan dan setelah selesai diproses, maka dokumen dikembalikan ke warga secara online melalui e-mail dalam bentuk pdf,” katanya.
 

Warga kemudian cukup mencetak dokumen yang sudah selesai diproses tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, yaitu menggunakan kertas ukuran A4 dengan berat 80 gram.

Sejumlah dokumen kependudukan yang bisa dicetak mandiri di antaranya Kartu Keluarga, surat keterangan pindah penduduk, akta kelahiran, dan akta kematian.

“Meskipun dicetak secara mandiri, dokumen tersebut tetap legal. Sudah dibubuhi barcode dan tidak perlu cap basah dari dinas,” katanya.

Hanya saja, lanjut Bram, pencetakan secara mandiri tersebut masih memiliki kelemahan yaitu dokumen kependudukan bisa dicetak berulang kali karena belum dilindungi oleh password sekali pakai.
 

“Nantinya, akan dikembangkan sistem digital yang lebih baik dan lebih sempurna. Meskipun masyarakat bisa mencetak secara mandiri, namun dokumen tetap aman karena sudah dilengkapi password sehingga dokumen hanya bisa dicetak sekali saja,” katanya yang menyebut akan ada aplikasi kependudukan dan catatan sipil yang bisa digunakan secara nasional.

Untuk masa pandemi saat ini, Bram mengatakan sistem cetak mandiri tersebut mampu mengurangi antrean warga yang ingin mengambil dokumen di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Dari pengamatan saya, banyak warga yang sudah mencetak secara mandiri. Namun, jika memang masih merasa kesulitan, maka layanan pencetakan dokumen di kantor dinas tetap dibuka,” katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024