PHRI DIY: Hotel wajib memenuhi infrastruktur pencegahan COVID-19

id hotel,restoran,protokol pencegahan COVID-19

PHRI DIY: Hotel wajib memenuhi infrastruktur pencegahan COVID-19

Ilustrasi penyemprotan disinfektan di area salah satu hotel di Kota Yogyakarta (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta meminta seluruh hotel dan restoran yang akan beroperasi kembali di masa kenormalan baru wajib memenuhi infrastruktur dan kesiapan sumber daya manusia untuk mendukung upaya pencegahan penularan COVID-19.

“Tanpa infrastruktur dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang memadai, maka kami melarang mereka beroperasi,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, masih ada 22 hotel dan restoran di DIY yang tetap bertahan untuk beroperasi saat pandemi COVID-19 mulai melanda Indonesia dan saat ini rencananya akan ada tambahan 25 hotel dan restoran yang menyusul untuk beroperasi.

“Seluruh hotel dan restoran itu sudah memenuhi ketentuan infrastruktur dan SDM untuk beroperasi di masa kenormalan baru” katanya.

Pemenuhan infrastruktur dan menyiapkan SDM, lanjut Deddy, merupakan pekerjaan yang cukup berat dilakukan oleh pelaku usaha hotel dalam kondisi seperti saat ini. “Penyiapan infrastruktur dan SDM tentunya membutuhkan biaya. Padahal, kondisi hotel sedang tidak baik,” katanya.

PHRI DIY kemudian mengusulkan agar ada bantuan dari pemerintah. Bantuan tersebut diusulkan diwujudkan dalam keringanan abonemen tagihan listrik. “Untuk Pemerintah Daerah, kami juga berharap agar keringanan pajak tidak hanya berhenti pada Juni saja tetapi bisa diperpanjang,” katanya.

Acuan terkait protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh hotel dan restoran tersebut ditetapkan oleh pengurus pusat PHRI ditambah dengan aturan tambahan dari Kementerian Kesehatan.

“Jika di awal pandemi aturan hanya ditujukan untuk tamu saja, maka saat ini sudah ada ketentuan dan aturan yang harus dipenuhi oleh karyawan,” katanya.

Sejumlah aturan tersebut di antaranya mengenakan masker, pelindung wajah, hingga sarung tangan saat memberikan pelayanan kepada konsumen.

“Karyawan pun harus memperoleh edukasi yang lengkap terkait protokol pencegahan penularan corona. Mereka harus memahami dan disiplin menjalankan protokol tersebut,” katanya.

Sedangkan infrastruktur yang dipersyaratkan untuk operasional hotel dan restoran saat tatanan kenormalan baru diterapkan diantaranya, penyediaan tempat cuci tangan di pintu masuk, hand sanitizer di beberapa bagian hotel.

Selain itu juga disiapkan alat pengukur suhu, penggunaan pelindung wajah, masker, dan sarung tangan oleh pegawai hotel termasuk resepsionis. “Tempat-tempat yang kerap disentuh pun harus didisinfektan tiap empat jam sekali,” katanya.

Protokol lain yang harus dipenuhi adalah menyiapkan satu atau dua kamar khusus di lantai dasar. Kamar tersebut dilengkapi fasilitas medis untuk memberikan pertolongan kepada korban. “Lokasinya pun harus strategis untuk memudahkan mobilisasi pasien ke rumah sakit,” katanya.

Kapasitas kamar pun disesuaikan dengan jumlah tempat tidur dan fasilitas lain seperti kolam renang, tempat pertemuan atau rapat, dan restoran di hotel juga harus memenuhi ketentuan jaga jarak dengan mengintensifkan layanan kamar untuk mengantar pesanan makanan.

PHRI DIY berharap, mulai bergairahnya kembali operasional hotel dan restoran perlu diimbangi dengan pembukaan tempat wisata yang tetap menekankan pentingnya protokol kesehatan.

“Jika lancar, maka kami berharap pada Juli hotel kembali dipenuhi oleh para tamu. Kekuatan kami diperkirakan hanya sampai akhir Juni. Jika kondisi tetap sama saja, maka kami akan semakin kesulitan,” katanya.

Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024