Pemungutan suara pilkada di TPS diminta terapkan protokol kesehatan

id Tempat pemungutan suara,pilkada covid

Pemungutan suara pilkada di TPS diminta terapkan protokol kesehatan

Ilustrasi tempat pemungutan suara (TPS) (ANTARA/dokumen)

Bantul (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta merekomendasikan agar pelaksanaan pemungutan suara saat pemilihan bupati dan wakil bupati di tempat pemungutan suara wajib dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran infeksi COVID-19.

"Jika tidak memungkinkan secara online, maka kegiatan pemungutan suara di TPS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan pada area publik, antara lain wajib pakai masker, wajib physical distancing atau jaga jarak dan wajib cuci tangan," kata Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budi Raharja, di Bantul, Selasa.

Karena itu, perlu juga melakukan modifikasi tempat pemilihan suara atau TPS dengan konsep berbeda dibanding sebelumnya untuk menyesuaikan kebutuhan atau sarana yang wajib tersedia dalam mendukung penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Pada saat pemungutan suara, para petugas dan panitia penyelenggara juga harus memakai alat pelindung diri (APD) meliputi masker, face shield, sarung tangan, dan pelindung kepala," katanya pula.

Dia menambahkan, bahkan jika memungkinkan memakai alat sekali pakai pada tinta dan paku penusuk kertas suara. "Melakukan rapid diagnostic test (RDT) COVID-19 pada panitia pemungutan suara," katanya lagi.

Menurut dia, dari kurva epidemiologi tren kasus pasien dalam pengawasan (PDP) dan konfirmasi positif COVID-19 saat ini masih dalam peningkatan posisi puncak, karena itu Dinkes Bantul mengingatkan perlu ada penyesuaian dalam tahapan-tahapan termasuk pemungutan suara dalam pilkada serentak pada Desember 2020.

Dia merekomendasikan, agar panitia juga memastikan seluruh area umum yang dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye dalam kondisi bersih, dengan melakukan disinfeksi sebelumnya, serta memastikan lokasi area publik memiliki sirkulasi udara yang baik.

"Deteksi suhu tubuh di setiap titik area publik, bila ada peserta dengan suhu tubuh lebih dari 38 derajat celsius tidak diperkenankan memasuki area dan disarankan untuk periksa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," katanya pula.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Bantul 9 Desember 2020, KPU telah menggelar dialog virtual dengan tema "Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul di tengah Pandemi COVID-19" beberapa waktu lalu.

"Mengingat situasi secara nasional maupun lokal masih dalam tahap pengendalian wabah COVID-19, maka setiap tahapan pilkada akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk tahapan pemilihan akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020," katanya lagi.