Layanan uji kir Kota Yogyakarta mulai dibuka lagi dengan protokol kesehatan

id uji kir, kendaraan,angkutan barang dan penumpang

Layanan uji kir Kota Yogyakarta mulai dibuka lagi dengan protokol kesehatan

Satu unit kendaraan angkutan barang mengikuti uji kir di unit pengujian kendaraan di Kota Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Layanan uji kir untuk kendaraan angkutan barang dan penumpang di Kota Yogyakarta kembali dibuka mulai Selasa (2/6) dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan virus corona.

“Hari ini layanan dibuka untuk pertama kali setelah ditutup sejak 1 April. Kami membuka layanan ini dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk memberikan perlindungan bagi warga dan petugas di unit layanan dari potensi paparan virus corona,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif di Yogyakarta, Selasa.

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh warga yang mengakses layanan di antaranya adalah kewajiban mengenakan masker di area uji kendaraan, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengecek suhu tubuh. Kendaraan yang akan diuji juga disemprot dengan cairan disinfektan.

Bagi petugas, protokol kesehatan yang harus dipatuhi adalah mengenakan masker, pelindung wajah, mencuci tangan, serta menjaga jarak.

Menurut Agus, layanan uji kir kendaraan tersebut dibuka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memiliki kendaraan angkutan barang dan penumpang yang biasanya digunakan untuk kepentingan perniagaan.

“Memastikan kendaraan dalam kondisi laik sangat penting untuk menjaga keselamatan berkendara. Makanya, kami kembali membuka layanan ini dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

Guna memastikan tidak terjadi antrean yang panjang, dalam sehari hanya akan diberikan kuota uji kir untuk 50 unit kendaraan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi yang melakukan pemantauan pengujian kendaraan mengatakan, ada sekitar 500 kendaraan yang terpaksa menunda uji kir selama unit layanan uji kendaraan tersebut tutup.

“Masalahnya, banyak kendaraan tersebut yang masih digunakan untuk operasional. Mungkin juga ada kendaraan yang sebenarnya sudah tidak laik dijalankan tetapi karena uji kir ditutup, maka kendaraan tersebut tetap dioperasionalkan. Kalau dibiarkan terlalu lama, maka bisa membahayakan keselamatan,” katanya.

Ia berharap, pembukaan kembali layanan uji kir tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat dan diharapkan seluruh kendaraan yang tertunda uji kir dapat menyelesaikan kewajibannya pada Juni.

“Hampir seluruh proses pengujian sudah digital. Tidak ada lagi kongkalikong hasil pengujian dengan petugas. Semuanya dilakukan menggunakan sistem. Jika ada yang tidak lolos, maka pasti dinyatakan tidak lolos,” katanya.

Kendaraan yang lolos uji akan memperoleh smart card dan stiker barcode yang bisa ditempel di kaca depan kendaraan. “Untuk kendaraan yang tidak lolos uji masih diberi kesempatan melakukan perbaikan maksimal satu bulan,” katanya.

Ia mencontohkan, kendaraan angkutan barang tahun 1978 pun masih menjalani uji kir meskipun hasilnya kurang memuaskan, yaitu tidak lolos uji emisi meskipun suara mesinnya masih terdengar halus, dan lampu mundur yang mati.

Di Kota Yogyakarta tercatat sekitar 8.500 unit kendaraan angkutan barang dan penumpang yang wajib uji kir setiap enam bulan sekali.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024