DPRD Yogyakarta mengapresiasi percepatan pencairan Bosda swasta

id Bosda,sekolah swasta,pencairan,yogyakarta

DPRD Yogyakarta mengapresiasi percepatan pencairan Bosda swasta

Kompleks Balai Kota Yogyakarta (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - DPRD Kota Yogyakarta mengapresiasi langkah dari pemerintah daerah setempat yang mempercepat proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk SD dan SMP swasta di masa pandemi COVID-19.

“Pemasukan sekolah swasta sangat bergantung pada pembayaran uang sekolah. Tetapi, di masa pandemi seperti sekarang, ada banyak orang tua yang mengalami kesulitan sehingga sulit memenuhi kewajiban membayar uang sekolah,” kata anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Muhammad Ali Fahmi di Yogyakarta, Jumat.

Dengan demikian, lanjut dia, pencairan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk sekolah swasta sangat membantu sekolah tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan, di antaranya belanja pegawai sekolah seperti guru dan tenaga kependidikan.

Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran Bosda sekolah swasta dari APBD melalui pos jaminan pendidikan daerah sebesar Rp6,88 miliar yang sudah dicairkan sebelum Lebaran.

Setiap siswa SD di Kota Yogyakarta menerima dana Bosda sebesar Rp1,25 juta per tahun dan untuk siswa SMP menerima dana Rp1,75 juta. Dana Bosda langsung diterima sekolah.

Dana Bosda untuk sekolah swasta tersebut diperuntukkan di pos belanja pegawai sebesar 40 persen dari semula 20 persen, dan sisanya dimanfaatkan untuk biaya operasional lain.

Sedangkan untuk TK juga memperoleh bantuan Rp15 juta per tahun dari APBD Kota Yogyakarta. Selain itu, masih ada bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan Satuan PAUD sejenis dengan nilai Rp600.000 per siswa per tahun.

“Bantuan juga diberikan untuk keringanan tunggakan SPP sekolah. Bahkan nilai bantuannya dinaikkan akibat pandemi,” katanya.

Keringanan tunggakan SPP yang semula dianggarkan Rp700 juta dinaikkan menjadi Rp2 miliar karena banyak orang tua siswa yang mengalami kesulitan akibat pandemi sehingga sulit membayar SPP.

Bantuan keringanan tunggakan SPP tersebut diperuntukkan bagi siswa warga Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga. Siswa yang dapat mengakses bantuan adalah siswa naik kelas 5 dan lulus kelas 6 SD atau naik kelas 8 dan lulus kelas 9, naik kelas 11 dan lulus kelas 12 SMA/SMK swasta serta siswa yang lulus tahun 2010 sampai 2019. Siswa SMA/SMK negeri sudah ditanggung oleh Pemerintah DIY.

Pengurusan bisa dilakukan dengan memenuhi berbagai persyaratan untuk dibawa ke Dinas Sosial dan selanjutnya dibawa ke Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024