Sleman mengeluarkan panduan surat keterangan rumah ibadah aman COVID-19

id Sekda Sleman,COVID-19,Virus Corona,Kabupaten Sleman,Sleman,Rumah ibadah aman COVID-19

Sleman mengeluarkan panduan surat keterangan rumah ibadah aman COVID-19

Dolumentasi. Bupati Sleman Sri Purnomo melantik Hardo Kiswoyo sebagai Sekda Kabupaten Sleman. Foto Antara/ HO-Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menghadapi normal baru mengeluarkan panduan permohonan surat keterangan rumah ibadah yang aman COVID-19 di masa pandemi tertanggal 3 Juni 2020.

"Pemkab Sleman terus berupaya untuk mengantisipasi dan meminimalkan risiko penyebaran COVID-19 dan dalam rangka fungsionalisasi rumah ibadah di masa pandemi, maka rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Hardo Kiswoyo di Sleman, Jumat.

Hal tersebut disampaikan dalam penjelasannya kepada camat dan kades se-Kabupaten Sleman, KUA se-Kabupaten Sleman, pimpinan perguruan tinggi, serta pimpinan majelis agama (MUI, KWI, Walubi).

Menurut dia, surat keterangan tersebut secara berjenjang diajukan melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan.

"Gugus tugas tingkat kecamatan menerbitkan surat keterangan untuk rumah ibadah yang jemaah/peserta ibadah mayoritas warga setempat serta pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tingkat padukuhan desa dan kecamatan," katanya.

Ia mengatakan, dalam hal rumah ibadah tidak memiliki tingkatan/jenjang maka pengajuan dilakukan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat kabupaten.

"Gugus tugas tingkat kabupaten menerbitkan surat keterangan untuk rumah ibadah yang jamaah/peserta ibadah banyak dari luar warga setempat dan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tingkat kabupaten dan kategori khusus," katanya.

Hardo mengatakan, dalam menerbitkan surat keterangan ketua gugus tugas memperhatikan hasil pemetaan penyebaran COVID-19 yang dilakukan Dinas Kesehatan Sleman.

 
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024