Sleman (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Saban Nuroni menyebutkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk beribadah secara kolektif atau berjamaah di rumah ibadah masing-masing dengan membuka kembali rumah ibadah.
"Tentu saja ini perlu didukung dengan harapan rumah ibadah dapat menjadi contoh yang baik dalam pencegahan penyebaran COVID-19 atau virus corona. Solusinya dengan tetap meminimalisir adanya kerumunan, maka surat edaran ini diterbitkan," kata Saban Nuroni di Sleman, Jumat.
Ia mengatakan, dalam surat edaran tersebut telah diatur beberapa ketentuan kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah.
"Adapun secara garis besar, dalam surat edaran tersebut ditentukan bahwa rumah ibadah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka 'Reproduction Number' (RO) dan angka 'Effective Reproduction Number' (Re/Rt) berada di lingkungan atau kawasan yang aman dari COVID-19, yang ditunjukan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah aman COVID-19," katanya.
Saban mengatakan, Surat Keterangan ini diajukan kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi, Kabupaten/Kota, seta Kecamatan sesuai tingkatan Rumah Ibadah yang diajukan.
"Namun demikian surat keterangan yang telah dimiliki rumah ibadah dapat dicabut bila dalam perkembangannya terdapat kasus penularan di lingkungan rumah Ibadah tersebut," katanya.
Selain itu, surat keterangan dapat dicabut kembali jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Selain harus mengantungi surat keterangan aman dari COVID-19, bagi pengurus Rumah Ibadah juga mengajukan keterangan siap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditentukan dan dinyatakan dalam surat pernyataan kesiapan," katanya.
Sementara itu, menanggapi adanya panduan melalui surat edaran Menteri Agama, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Surat Edaran Bupati Sleman meminta kepada pengurus rumah ibadah se-Kabupaten Sleman untuk mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang diajukan melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan.
"Pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya untuk mengantisipasi dan meminimalkan risiko penyebaran COVID-19. Adapun dalam rangka fungsionalisasi rumah ibadah di masa pandemi, maka rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya.
Sementara itu Masjid Agung Sleman, pada Jumat 5 Juni ini telah menggelar kegiatan shalat Jumat berjamaah dengan mengacu protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaan shalat Jumat tersebut Bupati Sleman Sri Purnomo juga berkesempatan mengisi kotbah.
Bupati Sleman Sri Purnomo sebelum pelaksanaan shalat Jumat mengatakan bahwa pembukaan kembali rumah ibadah ini membuktikan bahwa COVID-19 di Sleman sudah dapat terkendali dan berharap jamaah dapat mematuhi protokol kesehatan.
"Harapannya jamaah tetap patuh protokol kesehatan, datang tidak bergerombol, dan dalam kondisi sudah bersih dari rumah dan mengambil tempat sesuai aturan jaga jarak. Ini nanti saya yakin akan betul-betul bisa aman," katanya.
Berita Lainnya
Danamon Syariah bantu nasabah tunaikan ibadah haji dan umrah
Minggu, 24 Maret 2024 1:01 Wib
Lima strategi Kemenag untuk penyelenggaraan haji ramah lansia
Rabu, 13 Maret 2024 16:16 Wib
Wujud peduli cagar budaya, Revitalisasi Gereja Immanuel
Minggu, 25 Februari 2024 5:57 Wib
61 persen jamaah calon haji telah periksa kesehatan
Minggu, 4 Februari 2024 5:00 Wib
Bawaslu Yogyakarta hentikan kasus caleg diduga kampanye di tempat ibadah
Sabtu, 3 Februari 2024 18:53 Wib
Bawaslu Yogyakarta mendalami kasus caleg diduga kampanye di tempat ibadah
Jumat, 2 Februari 2024 22:17 Wib
Bawaslu Bantul menelusuri dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye
Kamis, 1 Februari 2024 9:51 Wib
Kemenag DIY mempersilakan gedung kantornya jadi rumah ibadah sementara
Selasa, 28 November 2023 19:32 Wib