Kemenhub tunggu SE Gugus Tugas menetapkan aturan baru bertransportasi

id Kemenhub,aturan transportasi,se gugus tugas

Kemenhub tunggu SE Gugus Tugas menetapkan aturan baru bertransportasi

Ilustrasi: Sejumlah penumpang KRL beraktivitas di Stasiun Tangerang, Banten, Minggu (7/6/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/aww. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menunggu Surat Edaran (SE) baru yang akan diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai acuan untuk menetapkan aturan baru bertransportasi.

“Gugus Tugas akan menerbitkan SE sebagai pengganti SE 4 dan 5, dan ini yang akan jadi rujukan kami di Kemenhub dalam menetapkan aturan baru,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Antara di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut seiring dengan berakhirnya Peraturan Menteri Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang semula berakhir pada 31 Mei 2020 kemudian diperpanjang hingga 7 Juni 2020 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020.

“Permenhub 25 Tahun 2020 mengatur pengendalian transportasi di periode mudik dan arus balik. Lalu ada SE 4 dari Gugus Tugas yang mengatur kriteria dan syarat orang yang masih boleh bepergian saat ada larangan mudik. Artinya, soal kriteria dan syarat penumpang, kami merujuk pada SE tersebut,” katanya.

Gugus Tugas menerbitkan SE Nomor 4, kemudian SE Nomor 5 Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang menjadi acuan Kemenhub untuk pelarangan mudik hingga 7 Juni 2020.

Adita belum mau mengungkapkan ruang lingkup aturan selanjutnya yang berisi mekanisme serta prosedur bertransportasi pada masa transisi dan normal baru ini.

“Ditunggu saja ya,” ujarnya.

Meski demikian sejumlah transportasi mulai hati ini beroperasi masih dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti masyarakat umum sudah boleh menggunakan Kereta api Luar Biasa (KLB) sampai 11 Juni 2020 serta ojek daring.

Dalam masa transisi Pemprov DKI juga masih mensyaratkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru, pihaknya tengah menyiapkan sistem transportasi yang berkonsep higienis dan humanis.

“Dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru atau new normal, yang diutamakan adalah aspek kesehatan namun juga tetap memperhatikan aspek ekonomi. Untuk itu kita harus membangun transportasi yang lebih higienis, humanis, dan tentunya less contact, yang memberikan solusi dan manfaat bagi rakyat banyak,” ujar Menhub.

Ia menjelaskan transportasi publik yang dahulu menjadi moda dan sarana berkumpul dan berkegiatan, saat ini harus berubah dengan mengutamakan aspek kesehatan dalam rangka mencegah penularan COVID-19.

Untuk itu para pengguna dan penyelenggara/operator transportasi perlu beradaptasi dengan kebiasaan baru dalam bentuk prosedur atau protokol baru yang berbasis pada kesehatan dan kebersihan serta jaga jarak.

“Misalnya memakai masker dalam bertransportasi dan menjaga jarak nantinya akan menjadi hal yang biasa. Ini akan menjadi budaya baru dalam bertransportasi. Namun untuk menjadi budaya baru pastinya memerlukan pemikiran yang mendasar dan sangat mendalam dari kita semua,” tuturnya.

 

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024