Yogyakarta membuka layanan konsultasi hukum daring melalui "Mbak Ratu"

id yogyakarta,mbak ratu,konsultasi hukum online

Yogyakarta membuka layanan konsultasi hukum daring melalui "Mbak Ratu"

Tangkapan layar layanan online konsultasi hukum Mbak Ratu dari Bagian Hukum Kota Yogyakarta (HO-Bagian Hukum Kota Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta membuka layanan konsultasi hukum secara daring atau "online" melalui "Mbak Ratu" untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Layanan ini ditujukan agar masyarakat tetap bisa melakukan konsultasi hukum meskipun sedang dalam masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, yaitu dengan layanan secara daring atau 'online'," kata Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta Syahrudin Alwi di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, layanan "Mbak Ratu" atau Masyarakat Terbuka Akses Prosedur dan Aturan Hukum tersebut dapat diakses melalui laman hukum.jogjakota.go.id. Masyarakat cukup klik tab Mbak Ratu di halaman depan laman tersebut dan kemudian akan diarahkan masuk ke aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
 

"Warga yang ingin melakukan konsultasi hukum memang diharuskan memiliki atau membuat akun di aplikasi Jogja Smart Service terlebih dulu sebelum melakukan konsultasi hukum sesuai yang diinginkan, baik hukum pidana, perdata, perundang-undangan maupun tata usaha negara," katanya.

Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Rahmat Setiabudi Sokonagoro mengatakan Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada warga, salah satunya dengan layanan konsultasi.

"Selama ini, layanan konsultasi dilakukan secara langsung dengan bertatap muka. Tetapi karena ada pandemi, maka kami membuat inovasi melalui Mbak Ratu," katanya.
 

Dengan demikian, lanjut dia, masyarakat tetap bisa melakukan konsultasi hukum tanpa terhalang pandemi. "Kami pun sudah memiliki standar untuk memberikan tanggapan terhadap pertanyaan yang masuk, yaitu maksimal satu hari bahkan kami bisa menjawabnya dalam waktu empat jam usai pertanyaan masuk," katanya.

Namun demikian, Rahmat mengatakan, jika pertanyaan yang masuk membutuhkan telaah hukum yang lebih kompleks, maka tim di Bagian Hukum Kota Yogyakarta membutuhkan waktu lebih lama untuk memberikan jawaban.
 

"Namun, kami pasti memberikan informasi terlebih dulu untuk memberitahu bahwa tim membutuhkan waktu lebih lama melakukan kajian," katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024