Ankara (ANTARA) - Pengadilan Norwegia pada Kamis memvonis pelaku penyerangan masjid hingga 21 tahun penjara, kemungkinan hukuman penjara maksimum, menurut laporan media setempat.
Pada 10 Agustus tahun lalu, Philip Manshaus, membunuh saudara tirinya yang sedang berada di rumah dan menyerang masjid terdekat selama liburan Idul Adha di Baerum, di luar Oslo.
Manshaus menembaki para jamaah di masjid tersebut namun ia ditaklukkan oleh salah satu jamaah. Seorang lansia mengalami luka dalam peristiwa tersebut.
Pelaku dituntut dengan pembunuhan saudara tirinya dan serangan teroris di Al-Noor Islamic Center serta terbukti bersalah, demikian harian Norwegia Dagsavisen.
Berdasarkan UU Norwegia, masa vonisnya akan diperpanjang lima tahun sekaligus jika terpidana dianggap berbahaya.
Manshaus akan membayar biaya perkara sekitar 21.300 dolar AS (sekitar Rp300 juta). Selain itu, ia juga akan membayar ganti rugi kepada ibu saudara tirinya sekitar 30.000 dolar AS (sekitar Rp422 juta) dan kompensasi 7.500 - 17.000 dolar AS (sekitar Rp105 - 239 juta) kepada tiga dari mereka yang berada di masjid selama serangan berlangsung, menurut laporan.
Sumber: Anadolu
Berita Lainnya
Malaysia usut kasus potongan kain lap di martabak
Kamis, 28 Maret 2024 7:45 Wib
Jembatan Baltimore, AS, ambruk, belasan kapal terjebak di pelabuhan
Kamis, 28 Maret 2024 7:39 Wib
Jembatan di Baltimore, AS, ambruk, enam orang hilang
Rabu, 27 Maret 2024 10:11 Wib
Ukraina dituduh Rusia dalang serangan di Crocus City Hall
Selasa, 26 Maret 2024 19:52 Wib
Gencatan senjata di Gaza selama Ramadhan direspons baik Hamas
Selasa, 26 Maret 2024 9:32 Wib
Presiden Putin: Intimidasi, serangan di aula konser Moskow
Selasa, 26 Maret 2024 9:29 Wib