Pelaku penyerangan masjid di Norwegia divonis 21 tahun penjara

id Philip Manshaus,Penyerang masjid di Norwegia ,Al-Noor Islamic Center

Pelaku penyerangan masjid di Norwegia divonis 21 tahun penjara

Philip Manshaus, tersangka serangan bersenjata di Masjid Pusat Keislaman Al-Noor dan pembunuh saudari tirinya dan sang pengacara Unni Fries berada di ruang pengadilan di Oslo, Norwegia, Senin (12/8/2019). NTB Scanpix/Cornelius Poppe via REUTERS/djo/ama (REUTERS/NTB SCANPIX)

Ankara (ANTARA) - Pengadilan Norwegia pada Kamis memvonis pelaku penyerangan masjid hingga 21 tahun penjara, kemungkinan hukuman penjara maksimum, menurut laporan media setempat.

Pada 10 Agustus tahun lalu, Philip Manshaus, membunuh saudara tirinya yang sedang berada di rumah dan menyerang masjid terdekat selama liburan Idul Adha di Baerum, di luar Oslo.

Manshaus menembaki para jamaah di masjid tersebut namun ia  ditaklukkan oleh salah satu jamaah. Seorang lansia mengalami luka dalam peristiwa tersebut.

Pelaku dituntut dengan pembunuhan saudara tirinya dan serangan teroris di Al-Noor Islamic Center serta terbukti bersalah, demikian harian Norwegia Dagsavisen.

Berdasarkan UU Norwegia, masa vonisnya akan diperpanjang lima tahun sekaligus jika terpidana dianggap berbahaya.

Manshaus akan membayar biaya perkara sekitar 21.300 dolar AS (sekitar Rp300 juta). Selain itu, ia juga akan membayar ganti rugi kepada ibu saudara tirinya sekitar 30.000 dolar AS (sekitar Rp422 juta) dan kompensasi 7.500 - 17.000 dolar AS (sekitar Rp105 - 239 juta) kepada tiga dari mereka yang berada di masjid selama serangan berlangsung, menurut laporan.

Sumber: Anadolu
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024