Spanyol (ANTARA) - Pemerintah Spanyol menjatuhkan denda sebesar 10.400 euro (sekitar Rp166 juta) kepada Pangeran Belgia Joachim lantaran melanggar aturan karantina bulan lalu selama perjalanan ke negara tersebut, di mana ia terbukti positif COVID-19, demikian pejabat pemerintah Spanyol, Rabu.
Pangeran berusia 28 tahun, yang merupakan keponakan Raja Belgia Philippe, melakukan perjalanan ke kawasan Spanyol selatan Andalusia dari Belgia pada 24 Mei.
Ia didenda karena tidak menjalani karantina mandiri selama 14 hari setelah kedatangan, kewajiban bagi siapa pun yang masuk ke negara tersebut, kata pejabat pemerintah di Andalusia kepada Reuters.
Pangeran Joachim mengaku telah melanggar aturan karantina, dan memiliki 15 hari untuk merespons denda tersebut, katanya.
Pengacara yang mendampingi pangeran tak bisa dihubungi untuk dimintai komentar.
Pangeran yang menempati urutan ke sepuluh takhta Belgia tersebut, dinyatakan positif COVID-19 usai menghadiri sebuah pesta di Kota Cordoba pada 26 Mei.
Menurut pejabat, pangeran kini sedang menjalani karantina di Spanyol.
Otoritas Spanyol tengah menyelidiki pesta, yang menurut lansiran surat kabar El Pais dihadiri oleh 27 undangan. Ini melanggar aturan penguncian di Cordoba, di mana aturan membatasi pertemuan dengan maksimal 15 orang.
Namun salah satu sumber yang dekat dengan Istana Kerajaan Belgia menyebutkan bahwa pangeran menghadiri dua pertemuan berbeda, yakni pertemuan dengan 12 orang dan pertemuan lainnya dengan 15 orang.
Sumber: Reuters
Berita Lainnya
UGM menjatuhkan sanksi pada Karna Wijaya terkait ujaran kebencian
Rabu, 3 Agustus 2022 17:08 Wib
Komdis PSSI menjatuhkan sanksi pelanggaran di kompetisi Liga 1-2
Rabu, 20 Oktober 2021 23:50 Wib
KY menjatuhkan sanksi kepada 48 hakim terbukti langgar kode etik
Senin, 3 Mei 2021 23:50 Wib
China menjatuhkan sanksi kepada 28 pejabat era Trump termasuk Pompeo
Kamis, 21 Januari 2021 9:03 Wib
Palestina kritik keputusan Trump menjatuhkan sanksi kepada ICC
Jumat, 12 Juni 2020 18:00 Wib
Badan Pertimbangan Kepegawaian menjatuhkan sanksi pemberhentian 42 PNS
Rabu, 3 Juli 2019 0:56 Wib
IBL menjatuhkan sanksi kepada wasit laga PJ melawan Stapac
Rabu, 18 April 2018 0:45 Wib
Wiranto: MCA memanfaatkan momentum pilkada-pemilu menjatuhkan pemerintah
Jumat, 2 Maret 2018 21:25 Wib