Palestina kritik keputusan Trump menjatuhkan sanksi kepada ICC

id Pejabat Palestina ,kritik keputusan Trump,sanksi kepada ICC

Palestina kritik keputusan Trump menjatuhkan sanksi kepada ICC

Menteri Luar Negeri Palestina Riad al-Malki (tengah) meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, Selasa (5/8). Setelah bertemu dengan jaksa penuntut di Pengadilan Tindak Pidana Internasional Al-Malki mengatakan adanya "bukti yang jelas" bahwa Israel melakukan kejahatan perang di Gazza. Kunjungan itu dilakukan sesaat setelah Israel dan militan Islamis Hamas memberlakukan gencatan senjata selama 72 jam yang dimediasi oleh Mesir sebagai upaya untuk membuka jalan perpanjangan gencatan senjata. Israel dan Palestina saling menuduh atas kejahatan perang dalam serangan di Gaza, dan membela diri bahwa tindakan mereka masih sesuai dengan hukum internasional. (ANTARA FOTO/REUTERS/Toussaint )

Ramallah (ANTARA) - Pejabat Palestina pada Jumat melontarkan kritik atas keputusan Presiden Amerika Serikat untuk menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) beserta hakim mereka.

"Ini keputusan konyol, agresif dan arogan," kata Mahmoud al-Habbash, hakim mahkamah Palestina melalui pernyataan pers yang dikirim ke Xinhua.

Sementara itu, penguasa Jalur Gaza, Hamas menyebutkan melalui pernyataannya bahwa "keputusan tersebut mencerminkan logika intimidasi yang mengatur perilaku pemerintahan ini dan permusuhannya untuk semua norma dan hukum internasional."

Juru bicara Hamas di Jalur Gaza, Hazem Qasem, menyebutkan "sanksi AS terhadap pejabat ICC bertujuan melindungi penjahat perang dan para pemimpin pendudukan Israel."

"Keputusan itu mendorong pemimpin Israel untuk melanjutkan agresi mereka melawan rakyat kami dan pemberontakan mereka terhadap semua hukum internasional, resolusi dan moral manusia," tambah Qasem.

Pada Kamis stasiun radio publik Israel melaporkan bahwa Trump menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap para pejabat ICC yang terlibat dalam penyelidikan kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan AS di Afganistan, serta tindakan Ketua Jaksa terhadap Israel.

Sumber: Xinhua