Pemohon layanan adminduk online di Yogyakarta melebihi kuota

id layanan adminduk,administrasi kependudukan,online, yogyakarta

Pemohon layanan adminduk online di Yogyakarta melebihi kuota

Ilustrasi layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yogyakarta (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Jumlah pemohon yang mengakses layanan online untuk keperluan administrasi kependudukan di Kota Yogyakarta melebihi kuota layanan yang disediakan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta setiap harinya.

“Pemohon yang mengajukan permohonan online melalui aplikasi WhatsApp (WA) bisa mencapai lebih dari 300 bahkan lebih dari 500 pemohon setiap harinya. Padahal, kami memberlakukan pembatasan layanan untuk memastikan ketepatan waktu,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Jumat

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberlakukan pembatasan kuota untuk tiap jenis layanan yaitu 150 pemohon untuk KTP elektronik, mutasi keluar Kota Yogyakarta 25 pemohon per hari, pindah datang 24 pemohon per hari dan KK sebanyak 60 pemohon per hari.

Menurut dia, pembatasan kuota tersebut dilakukan karena seluruh layanan administrasi kependudukan dipusatkan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta saat pandemi COVID-19. Sebelumnya, sejumlah layanan administrasi kependudukan bisa langsung diakses melalui kecamatan.

“Pembatasan ini juga menyesuaikan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk ketepatan penyelesaikan waktu setiap permohonan yang masuk. Kami berusaha menyelesaikan permohonan pada hari yang sama,” katanya.

Namun demikian, lanjut Bram, masyarakat kerap mengeluhkan lamanya proses verifikasi dari setiap permohonan yang diajukan, bahkan beberapa warga mengeluh permohonannya tidak segera diproses karena kuota sudah penuh.

“Banyak warga yang mengajukan permohonan berkali-kali. Padahal dengan sistem WA, maka permohonan paling atas yang diproses. Jika sudah melebihi kuota, maka sistem akan langsung memberikan jawaban bahwa kuota pada hari tersebut sudah habis,” katanya.

Oleh karena itu, Bram meminta warga yang ingin mengajukan permohonan layanan administrasi kependudukan secara online cukup mengirimkan WA satu kali saja dan sabar menunggu balasan. Pengiriman WA permohonan layanan dilakukan pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

“Terkadang ada yang sudah mengirimkan WA sebelum pukul 08.00 WIB dan mengulanginya berkali-kali sehingga WA yang masuk pun menumpuk semakin banyak. Ini yang terkadang menyulitkan petugas,” katanya.

Warga yang tidak puas karena permohonannya ditolak kemudian mendatangani kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencari informasi dan memperoleh layanan langsung. “Setelah mendapat penjelasan, mereka paham dan diminta untuk mengakses layanan online,” katanya.

Pemohon yang bisa meneruskan pengajuan permohonan akan memperoleh token. Saat ini pun, warga sudah bisa melakukan cetak mandiri berbagai dokumen kependudukan sehingga tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperoleh dokumen kependudukan yang dibutuhkan. “Kecuali untuk cetak KTP elektronik tetap harus datang karena blankonya khusus,” katanya.

Sebagian besar warga yang mengajukan permohonan administrasi kependudukan secara online, lanjut Bram, mengakses pencetakan KTP elektronik. “Blanko e-KTP tersedia dalam jumlah cukup,” katanya.

Ke depan, Bram mengatakan, akan berusaha menyempurnakan sistem layanan administrasi kependudukan secara online sehingga semakin mudah diakses dan memberikan kepastian waktu yang lebih baik bagi pemohon.