Bawaslu Bantul sosialisasi larangan janjikan uang pengaruhi pemilih Pilkada

id Bawaslu Bantul

Bawaslu Bantul sosialisasi larangan janjikan uang pengaruhi pemilih Pilkada

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyosialisasikan aturan tentang larangan menjanjikan atau memberikan uang yang dapat mempengaruhi pemilih dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020.

"Di pasal 73 ayat 1 dalam Undang-Undang Pilkada, diatur bahwa calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang, atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih," kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina di Bantul, Jumat.

Menurut dia, aturan dalam UU Pilkada tersebut sudah disosialisasikan kepada Bupati dan Wakil Bupati beberapa waktu lalu, sebagai antisipasi dan pencegahan pelanggaran saat tahapan kampanye, mengingat dalam kontestasi Pilkada Bantul 2020 dimungkinkan diikuti calon petahana.

Harlina mengatakan, sebab apabila pasal 73 dalam UU Pilkada tersebut dilanggar oleh calon dan tim kampanye, dan pelanggaran itu memenuhi persyaratan maka bisa berimplikasi pada pembatalan dari calon peserta pemilihan kepala daerah itu.

"Jadi ini lebih cenderung kepada politik uang, pemberian sesuatu, dan pasal 73 ini juga bisa berimplikasi kepada pembatalan terhadap subjek yang ada, baik calon ataupun tim kampanye, dan ini tentunya kalau nanti sudah masuk pada tahapan kampanye," katanya.

Namun demikian, kata dia, suatu perbuatan bisa disebut atau dikategorikan sebagai politik uang itu tidak hanya pada saat masuk tahapan kampanye, tapi juga ketika pada tahapan pra kampanye maupun jelang hingga pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

"Sehingga yang perlu nanti kita antisipasi kalau tahapan sudah dilanjutkan, maka terkait dengan pemberian-pemberian memang harus hati hati, karena kalau sudah masuk tahapan dan sudah ada parameter indikator mengarah pada politik uang bisa kita lakukan penegakan," katanya.

Dia juga mengatakan, dalam pasal 71 UU Pilkada juga menyatakan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari Mendagri.

"Pada pasal 71 dan pasal 73 UU tentang Pilkada juga bisa masuk ranah pidana apabila unsur-unsur terpenuhi, sehingga disamping bisa membatalkan, pelanggaran pasal itu juga bisa berimplikasi pada pidana," katanya.