Kemenag Yogyakarta: Rumah ibadah harus menerapkan protokol kesehatan

id rumah ibadah,protokol kesehatan,penanggulangan covid

Kemenag Yogyakarta: Rumah ibadah harus menerapkan protokol kesehatan

Arsip Foto. Masjid Diponegero di Kompleks Balai Kota Yogyakarta. (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Agama Kota Yogyakarta mengimbau para pengelola rumah ibadah yang kembali menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjamaah disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Sudah ada beberapa rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan ibadah. Sampai saat ini pun, kami tidak bisa melarang tetapi mengimbau saja agar protokol kesehatan tetap diutamakan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta Nur Abadi di Yogyakarta, Jumat.

Ia mengatakan, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menunggu arahan dari Gugus Tugas COVID-19 Yogyakarta terkait penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah meskipun sudah ada Surat Edaran Kemenag Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID di masa pandemi.

Menurut Surat Edaran Kementerian Agama, penyelenggaraan kembali kegiatan di rumah ibadah harus dilakukan berdasarkan keamanan wilayah tempat rumah ibadah berada dari penularan COVID-19 menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.

"Oleh karenanya, sebelum ada surat edaran, maka kami tetap mengimbau agar masyarakat beribadah dari rumah," kata Nur.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Yogyakarta Nurcahyo Nugroho berharap Gugus Tugas COVID-19 Yogyakarta proaktif menyampaikan data perihal zona penyebaran COVID-19 untuk mendukung kegiatan keagamaan.

“Gugus Tugas COVID-19 perlu transparan dan proaktif memberikan informasi kepada pengelola tempat ibadah dan masyarakat terkait kondisi penyebaran COVID-19 di suatu wilayah sehingga masyarakat akan merasa lebih tenang saat menjalankan ibadah di rumah ibadah,” katanya.

Ia mengatakan bahwa jumlah tempat ibadah yang kembali dibuka untuk kegiatan peribadahan semakin banyak setelah ada Surat Edaran dari Kementerian Agama.

"Tetapi ada juga yang menunggu hingga masa tanggap darurat selesai,” katanya.

Sebagian warga, Nurcahyo mengatakan, belum mengetahui secara pasti apakah kampung atau wilayah mereka masuk zona aman dari COVID-19 atau tidak.

“Saya rasa, perlu disampaikan secara transparan mengenai peta sebaran COVID-19 sehingga masyarakat pun memahami dan bisa mendukung upaya pengendalian penyebaran virus corona,” katanya.

 

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024