Pemkab mengembalikan surat pengajuan pemberhentian anggota DPRD Bantul

id Pemkab Bantul,dprd bantul

Pemkab mengembalikan surat pengajuan pemberhentian anggota DPRD Bantul

Kantor Pemkab Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengembalikan surat pengajuan pemberhentian Sukardiyono dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan pimpinan legislatif setempat karena berkas belum lengkap.

"Surat dikembalikan karena ada dokumen yang menurut Pak Bupati (Suharsono) ada yang kurang, yaitu pernyataan yang masih dalam proses sengketa di pengadilan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Bantul Hermawan Setiadji saat dikonfirmasi di Bantul, Senin.

Menurut dia, Pemkab Bantul telah menerima surat pengajuan pemberhentian Sukardiyono dan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Bantul yang dilayangkan pimpinan DPRD Bantul pada 5 Juni 2020, namun karena surat belum lengkap maka dikembalikan ke lembaga legislatif pada 11 Juni 2020 agar dilengkapi.

"Surat pimpinan dewan itu mengusulkan PAW dari Pak Kardiyono, tapi di lembar terakhir menyebutkan bahwa berkaitan dengan pemberhentian itu Pak Kardiyono sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, namun surat tidak dilengkapi dokumen sedang berperkara di pengadilan," katanya.

Oleh karena itu, Pemkab Bantul dalam hal ini Bupati ingin meminta bukti pernyataan hitam di atas putih kalau ada proses pengadilan berkaitan dengan sengketa partai politik itu, sebelum surat diteruskan ke Gubernur DIY untuk diproses lebih lanjut, agar tidak ada persoalan di kemudian hari.

"Karena jangan-jangan nanti setelah kita teruskan ke Gubernur ternyata di pengadilan tidak berkaitan dengan perkara sengketa parpol, kami takutnya seperti itu, jangan-jangan Pak Kardiyono menggugatnya (soal) lain, bisa fatal," katanya.

Hermawan mengatakan berhubung surat pengajuan pemberhentian dan PAW Sukardiyono sudah dikembalikan ke DPRD Bantul, maka sekarang ini "bola" ada di ranah legislatif, dan setelah surat dilengkapi bisa diajukan kembali ke Bupati Bantul. Bupati punya waktu tujuh hari untuk meneruskan ke Gubernur.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Bantul Prapta Nugraha mengatakan surat dari DPRD Bantul telah dikirim ke Bupati Bantul pada Jumat (5/6). Surat pengajuan pemberhentian Sukardiyono dari anggota DPRD Bantul dan surat PAW kepada Sefty Indra Dewi itu dikirim sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

"Kalau soal surat sudah kami kirimkan minggu lalu, namun kalau soal dikembalikan dari Bupati (surat) belum sampai ke kami. Tapi kami akan lihat dulu, kalaupun ada kekurangan seperti apa, kami akan lihat," katanya.