Pemkab Gunung Kidul persilakan usaha jasa pariwisata kembali beroperasi

id pelaku jasa pariwisata,Dispar Gunung Kidul,Gunung Kidul,COVID-19,pantai

Pemkab Gunung Kidul persilakan usaha jasa pariwisata kembali beroperasi

Objek wisata Pantai Baron Kabupaten Gunung Kidul tampak sepi, hanya bersandar beberapa kapal nelayan. (Foto ANTARA/HO-SAR Satlimas II Gunung Kidul)

Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, perbolehkan jasa pariwisata rumah makan dan restoran beroperasi dengan tetap menerapkan standar operasional pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat menuju new normal.

"Sejak Minggu (14/6), kami sudah mempersilakan usaha jasa pariwisata kuliner seperti rumah makan dan restoran untuk beroperasi," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono di Gunung Kidul, Senin.

Ia mengatakan saat ini, Dinas Pariwisata tengah menyiapkan simulasi rencana pembukaan objek wisata pantai, seperti di Pantai Baron, dan Kukup. Rencananya, simulasi akan dilaksanakan pada 22 Juni 2020. Harapannya, setelah dilakukan simulasi, seluruh objek wisata mampu melayani wisatawan sesuai SOP protokol kesehatan dan mampu menggeliatkan kembali roda perekonomian masyarakat.

Namun demikian, penerapan new normal dilakukan secara berkala. Agar mendapat restu operasi, usaha jasa pariwisata terlebih dahulu melakukan simulasi termasuk sosialisasi kepada publik supaya pengunjung memiliki gambaran berlibur saat pandemi COVID-19.

“Untuk uji coba destinasi wisata diagendakan 22 Juni 2020. Wisatawan boleh datang namun dengan jumlah terbatas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Gunung Kidul Dewi Irawati mengatakan saat ini, grafik kasus COVID-19 di Gunung Kidul mengalami peningkatan. Oleh sebab itu, ia meminta kedisiplinan masyarakat terus ditingkatkan.

"Siapa pun yang positif COVID-19, termasuk wisatawan, biaya penanganan menjadi tanggung jawab negara,” kata Dewi saat ditanya mengenai kemungkinan terburuk munculnya klaster baru di obyek wisata.

Merujuk pada peraturan-peraturan tentang tanggap darurat, biaya perawatan yang terkait kasus COVID-19 akan ditanggung negara sejak pasien ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Bersama dengan gugus tugas juga sedang bersiap diri menghadapi new normal.

Terpisah, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Gunung Kidul, Immawan Wahyudi membenarkan Dinkes terkait tanggung jawab negara terhadap pandemi COVID-19.