Yogyakarta menunggu rekomendasi resmi legislatif tentang penyesuaian PBB

id pbb,pajak bumi dan bangunan,rekomendasi,DPRD yogyakarta

Yogyakarta menunggu rekomendasi resmi legislatif tentang penyesuaian PBB

Kompleks Balai Kota Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menunggu surat rekomendasi resmi dari DPRD setempat terkait penyesuaian tarif pajak bumi dan bangunan berdasar hasil rapat gabungan Komisi A dan Komisi B awal pekan yaitu mengembalikan tarif salah satu pajak daerah tersebut sesuai nilai ketetapan 2019.

“Sampai sekarang belum bisa berkomentar banyak karena rekomendasinya belum kami terima, sehingga saya pun tidak tahu bagaimana isi rekomendasi itu yang sebenarnya,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta pernah melakukan rapat konsultasi dengan DPRD Kota Yogyakarta terkait penghitungan nilai ketetapan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2020 sehingga ada sebagian wajib pajak yang mengalami kenaikan nilai pajak yang harus dibayarkan.

Heroe menyebut, dalam pertemuan dengan DPRD Kota Yogyakarta yang digelar pada 2 Maret tersebut, mekanisme penghitungan ketetapan pajak bumi dan bangunan sudah disampaikan secara detail.

“Dari hasil konsultasi tersebut, pemerintah daerah dan dewan sepakat untuk memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait ketetapan pajak bumi dan bangunan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Dwi Chandra Putra mengatakan, rekomendasi dari legislatif bukan lantas diartikan harus mengubah nilai ketetapan pajak dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB yang sudah diterima wajib pajak.

“Tetapi, Pemerintah Kota Yogyakarta bisa memaksimalkan pemberian keringanan pajak hingga batas maksimal 75 persen sesuai aturan yang diperbolehkan,” katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, wajib pajak yang mengalami kenaikan nilai ketetapan pajak tidak terbebani dengan kewajiban yang harus mereka penuhi karena Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan keringanan secara maksimal.

“Harapannya, masyarakat tidak semakin terbebani dengan kewajiban membayar PBB, apalagi kondisi ekonomi sedang sulit akibat pandemi COVID-19,” katanya.

Sesuai ketentuan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB dalam waktu maksimal tiga bulan setelah menerima SPPT PBB. Distribusi SPPT PBB dilakukan paling lambat 31 Maret.

Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 95.000 wajib pajak bumi dan bangunan, dan 30,42 persen di antaranya tidak mengalami kenaikan nilai ketetapan PBB tahun ini.

Wajib pajak yang mengalami kenaikan kurang dari 100 persen mencapai 54,67 persen, dan sisanya mengalami kenaikan lebih dari 100 persen.

Kenaikan ketetapan PBB pada tahun ini salah satunya dipicu oleh kenaikan nilai jual objek pajak.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024