Insentif tenaga kesehatan di DIY tunggu verifikasi pusat

id Insentif,Tenaga kesehatan,Dokter,DiY,Yogyakarta,Menunggu ,Verifikasi,Kemenkes

Insentif tenaga kesehatan di DIY tunggu verifikasi pusat

Ilustrasi - Tenaga medis melalukan tes swab (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan insentif seluruh tenaga kesehatan/medis yang menangani COVID-19 di rumah sakit milik provinsi maupun lima kabupaten/kota di DIY tinggal menunggu proses verifikasi Kementerian Kesehatan.

"Sekarang tinggal menunggu verifikasi di pusat. Mudah-mudahan terkabul semuanya," kata Ketua Tim Verifikator Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19 Diskes DIY Yuli Kusumastuti saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat.

Ia mengatakan pengusulan insentif tenaga kesehatan di DIY baru diajukan ke Kemenkes RI secara serentak pada 10 Juni 2020.

Meski pedoman pengajuan insentif yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 telah terbit pada 27 April 2020, kata dia, dalam implementasi di lapangan tidak mudah, khususnya terkait dengan formula penghitungannya.

"Kalau persyaratannya mudah, cuma cara menghitungnya masih banyak yang bingung. Karena juknis dari Kemenkes bisa dipersepsikan macam-macam sehingga kemarin mundur 10 Juni, insyaallah sudah terkirim semua," kata dia.

Dia mengatakan insentif itu bentuk apresiasi dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dengan besaran bervariasi mulai maksimal Rp15 juta per bulan untuk dokter spesialis, maksimal Rp10 juta untuk dokter umum, maksimal Rp7,5 juta untuk perawat, dan maksimal Rp5 juta untuk nakes lainnya terhitung sejak mereka mulai menangani kasus itu.

"Kalau di DIY sebetulnya mulainya Maret tapi ada beberapa rumah sakit yang baru menangani pada April," kata dia.

Ia menyebutkan rumah sakit yang tenaga kesehatannya telah diusulkan ke Kemenkes RI terdiri atas rumah sakit yang berada di bawah Pemda DIY dan swasta tipe B sebanyak enam  rumah sakit dan 17 rumah sakit di bawah pemerintah kabupaten/kota.

Rumah sakit atau institusi kesehatan lain yang tercatat di bawah pemerintah pusat, seperti RSUP Dr Sardjito, BBTKLPP DIY, serta rumah sakit TNI/Polri mengusulkan langsung ke Kemenkes RI.

Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan mengatakan usulan insentif para tenaga kesehatan di RSUP Dr Sardjito telah diajukan langsung ke Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes.

"Sampai saat ini belum selesai verifikasi dari PPSDM," kata dia.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DIY Joko Murdiyanto menilai persyaratan berkas yang perlu dilengkapi untuk pengajuan insentif terlalu ketat, apalagi disertai dengan rumusan penghitungan yang rumit.

"Ada kemauan yang baik dan tulus dari pemerintah untuk memberikan tunjangan. Tetapi di lapangan tidak gampang, apa yang terjadi ternyata persyaratannya sangat ketat," kata dia.

Meski demikian, Joko dapat memaklumi bahwa persyaratan yang ketat diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana yang bersumber dari APBN.

"Karena ini uang APBN ya tentu harus dipertanggungjawabkan. Salah-salah, rumah sakit bisa hubungan dengan KPK dan BPK," kata dia.

Oleh sebab itu, ia juga berharap dengan rumitnya pengajuan insentif itu bisa menjadi gambaran betapa sulitnya kondisi tenaga kesehatan.

Dengan demikian tidak ada lagi yang beranggapan bahwa situasi pandemi merupakan kesempatan tenaga medis meningkatkan pendapatan.

"Tenaga kesehatan kalau disuruh memilih ya jangan ada COVID-19. Hampir sebagian besar mereka pendapatannya turun. Jangan dikira dokter makmur di atas penderitaan orang, apalagi risikonya mati," kata dia.