Pemkab Bantul instruksikan pendataan warga pendatang dari luar DIY

id Posko terpadu COVID-19 Bantul,Surat edaran bupati bantul

Pemkab Bantul instruksikan pendataan warga pendatang dari luar DIY

Posko Terpadu COVID-19 Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menginstruksikan pendataan terhadap warga pendatang dari luar Provinsi DIY guna pencegahan penularan COVID-19 menghadapi penerapan normal baru di tengah pandemi virus corona jenis baru tersebut.

"Di era new normal terkait pandemi COVID-19 di Bantul, Bupati Bantul mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 18 Juni 2020 tentang Pendataan dan Kewajiban Warga Pendatang dari Luar DIY dalam Rangka Mencegah Penularan Infeksi COVID-19," kata Plt Asisten Bidang Pemerintahan Setda Bantul Hermawan Setiaji di Bantul, Jumat.

Surat edaran itu telah disosialisasikan kepada pihak terkait, seperti pimpinan perguruan tinggi, pimpinan pondok pesantren, lembaga pendidikan berasrama se-Bantul, kepala dinas kesehatan, kepala satuan polisi pamong praja, camat, kepala puskesmas, lurah/kepala desa, pengelola pemondokan serta dukuh se-Bantul.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan bahwa pendatang adalah setiap orang yang datang dari luar DIY ke Bantul untuk keperluan belajar di perguruan tinggi, ponpes, lembaga pendidikan lainnya, bekerja atau keperluan lainnya dan tinggal sementara atau menetap di Bantul, termasuk warga Bantul yang mudik dari luar daerah.

"Setiap warga pendatang harus dalam kondisi sehat dari penyakit COVID-19 dan wajib mengisi laporan secara online melalui portal pendataan pelaku perjalanan 'deteksi corona' pada corona.bantulkab.go.id dan melapor ke Ketua RT dimana bersangkutan datang paling lambat 1 kali 24 jam," katanya.

Setiap pendatang juga wajib melakukan karantina rumah selama 14 hari di lokasi yang didatangi sebelum melakukan aktivitas di Kabupaten Bantul dengan format lembar kesediaan dan surat keterangan pemeriksaan sebagaimana dalam lampiran surat edaran bupati itu.

Dalam surat edaran, buapti memerintahkan para dukuh dan ketua RT untuk mendata warga pendatang dan warga yang mudik sesuai format yang disediakan untuk kemudian melaporkan kepada lurah desa paling lambat satu kali 24 jam setelah warga pendatang tiba di pedukuhan setempat.

"Memberitahukan kepada warga pedukuhan agar tidak melakukan kontak langsung dengan pendatang sebelum masa 14 hari karantina rumah, dan apabila selama karantina ada gejala demam, flu, sakit tenggorokan, sesak nafas dan gejala lainnya segera melapor ke UPTD puskesmas setempat," katanya.

Sementara tugas lurah/kepala desa melakukan sosialisasi kepada pengelola ponpes, lembaga pendidikan berasrama, dukuh, ketua RT dan masyarakat masing-masing, dan segera memberitahukan kepada Kepala UPTD puskesmas setelah mendapat laporan dari dukuh atau ketua RT dengan tembusan camat.

Sementara tugas camat adalah berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkompincam), kepala UPTD puskesmas dan lurah untuk melaksanakan surat edaran ini, dan melaporkan secara tertulis warga pendatang atau pemudik kepada Bupati Bantul dengan tembusan dinas kesehatan.

"Untuk satpol PP sebagai bidang penegakan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Bantul agar melakukan pengawasan pelaksanaan surat edaran bupati bekerja sama dengan camat dan pihak-pihak lain," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024