Jakarta (ANTARA) - Mabes Polri memastikan tidak ada proses hukum dalam peristiwa pemanggilan Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara terhadap warga berinisial IA, pria yang mengunggah lelucon Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) soal tiga polisi jujur di media sosialnya.
"Tidak ada BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kasus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut Argo, Polda Maluku Utara sudah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait hal ini.
Selain itu, Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk lebih teliti mengamati informasi yang beredar di masyarakat terutama yang ada di media sosial.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan terlapor IA hanya dipanggil dan diminta klarifikasi terkait apa yang ditulisnya di media sosial.
"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," katanya.
Sebelumnya seorang warga berinsial IA dibawa ke Polres Kepsul pada Jumat 12 Juni 2020 lalu karena telah membuat status di akun Facebooknya dengan tulisan "Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng (Gus Dur).
Berita Lainnya
Polri terbitkan izin Liga 1
Jumat, 13 Agustus 2021 13:42 Wib
Polisi sebut pelaku bom bunuh diri di Makassar pasangan suami istri
Senin, 29 Maret 2021 12:56 Wib
Konferensi Waligereja Indonesia menyampaikan duka cita bom Makassar
Minggu, 28 Maret 2021 23:53 Wib
Densus 88 tangkap 12 terduga teroris di Jawa Timur
Jumat, 26 Februari 2021 21:58 Wib
Polri belum menemukan indikasi penimbunan dan permainan harga kedelai
Kamis, 7 Januari 2021 13:08 Wib
Siber Bareskrim menangkap pembuat video parodi lagu Indonesia Raya
Jumat, 1 Januari 2021 21:29 Wib
Polri mengapresiasi kesadaran tinggi warga ikuti random test swab antigen
Minggu, 27 Desember 2020 7:56 Wib
Polri gelar 58 adegan di empat TKP rekonstruksi penyerangan Laskar FPI
Senin, 14 Desember 2020 13:09 Wib