Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan jumlah peserta kampanye dalam bentuk rapat umum terbuka pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 akan dibatasi agar bisa menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Berkaitan dengan rapat umum terbuka berapa maksimal pengikutnya, kemudian berapa jumlahnya dan syaratnya seperti apa, nanti agar sesuai protokol pencegahan COVID-19 akan diatur secara teknis di dalam Peraturan KPU," kata Komisioner KPU Bantul Joko Santosa di Bantul, Rabu.
Berkaitan dengan pembatasan peserta rapat umum terbuka pada kampanye Pilkada, KPU Bantul sudah menyampaikan maupun sosialisasikan kepada pimpinan partai politik (parpol), maupun bakal calon kepala daerah yang akan berkontestasi, baik secara langsung maupun rapat virtual.
"Jadi setiap tahapan pelaksanaan pemilihan di masa pandemi COVID-19 secara teknis itu akan diatur berapa jumlah seluruhnya, dan KPU sudah ada konsultasi dengan Gugus Tugas RI berapa maksimal untuk pertemuan terbuka dan di ruangan, itu secara rinci di dalam Peraturan KPU sudah diatur," katanya.
Akan tetapi, katanya, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci batasan-batasan dalam pelaksanaan kampanye terbuka dan akan membahas lebih lanjut terkait pembatasan peserta serta mekanisme kegiatan kampanye di masa pandemi wabah virus corona jenis baru tersebut.
"Terkait mekanisme kampanye akan kita bahas lebih rigit sesuai dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang pelaksanaan tahapan di masa pandemi COVID-19 ini. Kita secara intens akan membicarakan terkait dengan itu," katanya.
Akan tetapi yang jelas kita berharap bahwa pelaksanaan Pilkada Bantul tidak menjadi media atau wahana baru penyebaran COVID-19 di Bantul. Kita harap pelaksanaan Pilkada dapat menjunjung demokrasi dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh stakeholder.
Dia mengatakan, terkait dengan jika adanya temuan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye terbuka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai jajaran pengawas bisa menindak sepanjang ketentuan itu diatur di dalam Peraturan KPU tentang pelaksanaan pemilihan di masa pandemi COVID-19.
"Teman-teman Bawaslu bisa kemudian memberikan peringatan atau bisa mencegah agar tidak terjadi pelanggaran, tapi yang jelas bahwa prinsip dari pada pelaksanaan Pilkada kita lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta penyelenggara maupun dari pihak terkait," katanya.
"Peran serta dari para pimpinan parpol saat pengerahan massa tentunya yang lebih berkompeten untuk membatasi dan lain-lain adalah pimpinan parpol," harap Joko Santosa.
Berita Lainnya
Bantul gelar Kejurkab Bola Voli remaja tingkatkan kualitas atlet
Jumat, 19 April 2024 16:44 Wib
Pemkab Bantul menggelontorkan dana BKK Rp32 miliar untuk padat karya 2024
Jumat, 19 April 2024 16:17 Wib
Bawaslu Bantul-DIY menggandeng Karang Taruna antisipasi politik uang
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Kapolres Bantul klaim perayaan hari besar keagamaan berlangsung kondusif
Kamis, 18 April 2024 14:18 Wib
Dispar Bantul ubah tarif retribusi masuk wisata pantai selatan mulai Mei 2024
Kamis, 18 April 2024 13:35 Wib
Pemkab Bantul: Harga pangan stabil usai Lebaran
Rabu, 17 April 2024 17:38 Wib
680 pelanggar lalu lintras di Bantul terjaring Operasi Ketupat Progo
Rabu, 17 April 2024 15:51 Wib